ADMINISTRASI PAJAK

Alamat Rumah di NPWP Berbeda dengan KTP, Harus Bagaimana?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Februari 2022 | 18:00 WIB
Alamat Rumah di NPWP Berbeda dengan KTP, Harus Bagaimana?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyarankan wajib pajak yang punya kendala perbedaan data antara nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan kartu tanda penduduk (KTP) untuk mengurusnya. Misalnya, ada perbedaan alamat tempat tinggal wajib pajak yang tercatat pada NPWP dan KTP.

"Demi kemudahan administrasi, kami menyarankan Kakak melakukan prosedur pemindahan wajib pajak. Pemindahan wajib pajak dapat dilakukan di kantor pajak yang berwilayah di tempat tinggal sekarang atau di kantor pajak terdaftar dahulu," tulis akun @kring_pajak di Twitter, Rabu (16/2/2022).

Penjelasan DJP ini merespons pertanyaan netizen yang menyadari alamat rumahnya yang tercatat pada NPWP berbeda dengan KTP. "Boleh enggak ya? Soalnya bikin online tetapi alamatnya Tangerang, KTP Jakarta. NPWP sudah jadi. Cuma kalau buat kerja bermasalah enggak ya?" tanya seorang netizen.

Baca Juga:
Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Wajib pajak yang ingin mengajukan pemindahan wajib pajak bisa mengundur formulirnya melalui laman pajak.go.id. Pilih menu unduh formulir perpajakan, kemudian cari formulir pemindahan wajib pajak.

"Silakan lampirkan dokumen yang menunjukkan bahwa alamatnya berpindah," cuit DJP lagi.

Apabila permohonan telah memenuhi persyaratan, wajib pajak akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik (BPE). KPP lama kemudian akan melakukan penelitian dan mengambil keputusan paling lambat 5 hari.

Jika Kepala KPP lama tidak menerbitkan keputusan, permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan dan KPP lama harus menerbitkan surat pindah paling lama 1 hari dan disampaikan kepada wajib pajak dan ditembuskan ke KPP baru.

Selanjutnya, Kepala KPP baru akan merilis NPWP paling lama 1 hari kerja setelah surat pindah diterima KPP Baru; dan/atau melakukan penelitian lapangan dalam hal wajib pajak berstatus PKP dan memiliki akun PKP aktif, paling lama 10 hari kerja setelah surat pindah diterima KPP baru.

Baca Juga:
Masa Pelaporan SPT Tahunan Dimulai, DJP Sudah Terima 45.554 SPT

Kepala KPP baru bisa mengirimkan NPWP secara elektronik melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Ditjen Pajak; secara langsung; melalui pos dengan bukti pengiriman surat; dan/atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Selesai.

Baca Cara Pindah Tempat Wajib Pajak Terdaftar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:00 WIB PMK 115/2024

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru soal Penagihan Utang Bea dan Cukai

Selasa, 07 Januari 2025 | 11:22 WIB LITERATUR PAJAK

2 Kategori Hak Wajib Pajak yang Perlu Anda Ketahui

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Objek, Tujuan, dan Jenis Audit Kepabeanan dan Cukai

Rabu, 08 Januari 2025 | 10:01 WIB KURS PAJAK 8 JANUARI 2025 - 14 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

Rabu, 08 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimasi Penerimaan Pajak, Prabowo Setujui Pembentukan Komite Khusus

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:00 WIB KINERJA INVESTASI

Realisasi Investasi di KEK Sepanjang 2024 Capai Rp82,6 Triliun

Rabu, 08 Januari 2025 | 08:39 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:37 WIB KONSULTASI CORETAX

Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?