ADMINISTRASI PAJAK

Akun Wajib Pajak Bakal Efisienkan Proses Pengawasan Hingga Keberatan

Muhamad Wildan | Selasa, 26 September 2023 | 12:00 WIB
Akun Wajib Pajak Bakal Efisienkan Proses Pengawasan Hingga Keberatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menilai kehadiran taxpayer account management (TAM) bakal mengefisienkan proses pengawasan, pemeriksaan, hingga keberatan yang harus ditempuh oleh wajib pajak.

Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Imam Arifin mengatakan pengawasan dan pemeriksaan saat ini masih dilaksanakan secara tersegmentasi. Akibatnya, banyak kewajiban dalam proses pengawasan yang harus diulang lagi oleh wajib pajak dalam proses pemeriksaan.

"Sampai sekarang, account representative (AR) melakukan proses sendiri dan nanti pemeriksa melakukan proses sendiri. Jadi wajib pajak pun komplain, data yang sudah ditanya sekarang ditanya lagi," katanya, Selasa (26/9/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Dalam dialog bertajuk Tax and Financial Reporting Digitalization: Improving Tax Administration System yang digelar oleh FEB UI, Imam menyebut isu tersebut timbul akibat banyaknya aplikasi yang saat ini digunakan oleh DJP dalam menjalankan fungsinya.

Menurutnya, DJP saat ini sudah memiliki sekitar 47 aplikasi dalam mendukung pelaksanaan beragam proses bisnis. Selain itu, sambungnya, setiap proses bisnis tersebut juga bisa memiliki lebih dari 1 aplikasi.

"Pemeriksa itu misalnya punya 3 aplikasi. Nanti kami combine jadi satu. Integrated dan streamline. Itu menjadi fitur yang akan memperbaiki sistem pelayanan kepada publik," ujarnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dengan kehadiran taxpayer account management, data dan informasi yang sudah diminta AR saat pengawasan bisa digunakan oleh pemeriksa apabila pengawasan memang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan.

Data dan informasi yang sudah tersedia tersebut juga dapat diakses oleh penelaah keberatan dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan.

"Begitu data masuk di situ [TAM], akan dipakai secara sequence oleh pegawai kami. Ini yang kami sebut streamline process. Nanti, efisiensi dan compliance cost wajib pajak drastis menurun karena kami lebih akuntabel dan transparan dalam menjalankan proses bisnis itu," tutur Imam.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Perlu diketahui, istilah taxpayer account sudah sempat muncul dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-46/PJ/2015 tentang Cetak Biru Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Tahun 2015-2019.

Merujuk pada perdirjen tersebut, taxpayer account adalah aplikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk mengakses datanya sendiri seperti riwayat pembayaran pajak, aktivitas pelaporan SPT, utang pajak, hingga piutang pajak.

TAM menjadi salah satu dari 21 proses bisnis DJP yang diperbarui seiring dengan pengembangan coretax administration system. Nanti, coretax administration system bakal diuji coba di 3 kanwil DJP terlebih dahulu sebelum diterapkan secara nasional pada Mei 2024. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan