VIETNAM

Akuisisi Big C Nunggak Pajak Rp2,1 Triliun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Juli 2016 | 08:02 WIB
Akuisisi Big C Nunggak Pajak Rp2,1 Triliun

HANOI, DDTCNews – Otoritas Pajak Vietnam menuntut pembayaran pajak sebesar VND3,6 triliun atau setara dengan Rp2,1 triliun atas transaksi penjualan Big C Supermarket milik Casino Group (Perancis) yang Central Group (Thailand).

Kedua perusahaan tersebut dinilai mangkir dari kewajiban pajak atas akuisisi Big C. Padahal, pihak yang terlibat dalam transaksi itu harus membayar pajak dalam waktu 10 hari atas penjualan saham mereka sejak diselesaikannya negosiasi.

Nyatanya, hingga kini belum ada uang pajak yang mengalir dari transaksi tersebut. “Sampai sekarang, baik Casino Group maupun Central Group belum melunasi pajaknya,” ungkap General Department of Taxation Vietnam dalam surat yang ditujukan kepada kedua perusahaan tersebut.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Casino Group setuju menjual Supermarket Big C yang berlokasi di Vietnam kepada Central Group senilai Euro1 miliar atau setara dengan Baht40 miliar. Central juga mengumumkan telah mengakuisisi operasional Big C di Vietnam, termasuk 33 gerainya yang tersebar di Vietnam.

Big C merupakan hypermarket atau Supercenters yang dikelola Casino Group. Big C adalah salah satu raksasa ritel global dengan lebih dari 200.00 karyawan di lebih dari 11.000 toko yang tersebar di Vietnam, Thailand, Argentina, Uruguay, Brazil, Kolombia, Prancis, Madagaskar, dan Mauritius.

Dalam surat tersebut, General Department of Taxation Vietnam juga mengancam akan menghentikan transaksi itu dengan membekukan rekening dan transfer dana antara Central Group dan Casino Group apabila keduanya masih menolak membayar pajak.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Seorang pejabat General Department of Taxation mengatakan di Vietnam, pajak atas pengasilan penjualan tersebut adalah objek pajak. Karena itu, kedua belah pihak diminta berkolaborasi dalam kliring kewajiban pajak mereka, sebelum petugas pajak terpaksa melakukan tindakan paksa.

Casino Group sendiri mengklaim mereka tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak atas penjualan tersebut. Sementara itu, seperti dilansir thanhniennews.com, Central Group belum memberikan komentar apapun mengenai pembayaran pajaknya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?