TERRENCE HOWARD

Aktor Film Iron Man Ini Kembali Tersandung Kasus Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Juni 2019 | 15:41 WIB
Aktor Film Iron Man Ini Kembali Tersandung Kasus Pajak

Terrence Howard.

JAKARTA, DDTCNews – Terrence Howard, pemeran tokoh James Rhodes dalam edisi pertama film Iron Man, kembali tersandung perkara pajak. Kali ini, investigasi penghindaran pajak turut menyeret istri dan perusahaan yang dimilikinya.

Pemerintah federal tengah melakukan investigasi untuk perkara penghindaran pajak yang dilakukan Howard beserta istrinya, Mira Howard. Mencuatnya investigasi pajak ini bermula dari laporan Kantor Kejaksaan di Distrik Timur Negara Bagian Pennsylvania.

“Aktor tersebut [Terrence Howard] telah menyewa pengacara untuk membelanya selama penyelidikan,” demikian tulis laporan The Blast, seperti dikutip pada Senin (10/6/2019).

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Dokumen kejaksaan negara bagian menjadi landasan investigasi mengungkap adanya potensi kejahatan keuangan yang dilakukan mereka. Tidak berhenti disitu, potensi penghindaran pajak juga turut melibatkan Universal Bridges Inc., yakni perusahaan yang dimiliki Mira Howard.

Seperti yang diketahui, perkara pajak bukan pertama kali dialami oleh pemeran serial televisi “Empire” tersebut. Setidaknya, sejak 2006, aktor sekaligus penyanyi ini sudah tiga kali berurusan dengan petugas pajak.

Pada 2006, otoritas pajak AS (Internal Revenue Service/IRS) menggunakan hak gadai (federal tax lien) atas properti dan aset yang dimiliki Terrence Howard. Hal tersebut dilakukan otoritas untuk mengamankan penerimaan negara atas utang pajak senilai US$600.000.

Baca Juga:
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Kasus serupa kembali berulang pada 2010 dengan nilai yang lebih besar. Hak gadai kembali dipakai IRS untuk utang pajak yang mencapai US$1,1 juta.

Terkini, otoritas pajak Negara Bagian California menggunakan hak gadai untuk aset dan properti pada April 2019. Langkah tersebut dilakukan karena Howard memiliki utang pajak sebesar US$143.538,61 sejak 2010 silam. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Kamis, 21 November 2024 | 14:18 WIB LITERATUR PAJAK

Intip Perbedaan antara OECD Model dan UN Model

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?