KABUPATEN CIREBON

Aktivitas Pemudik Mampu Dongkrak PAD

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Juli 2016 | 16:15 WIB
Aktivitas Pemudik Mampu Dongkrak PAD

CIREBON, DDTCNews — Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Cirebon memperkirakan lonjakan pendapatan asli daerah (PAD) selama libur lebaran tahun 2016 ini sekitar 10% dari hari-hari biasa. Lonjakan ini berasal dari penerimaan pajak daerah.

Kepala Bidang Penggalian dan Pengendalian Pajak Dispenda Cirebon Tata Sunirta menyatakan sektor pariwisata menjadi penyumbang terbesar. Banyak pemudik yang menyasar sejumlah restoran, hotel dan tempat wisata sebagai destinasi di Cirebon.

“Sejauh ini, kami sudah memasang cash register pada mesin kasir di beberapa restoran. Ke depan mudah-mudahan bisa diterapkan di seluruh restoran. Ini bagian dari upaya mengoptimalkan pajak restoran,” ujar Tata, Sabtu (9/7) dikutip radarcirebon.com

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Cash register merupakan alat untuk menghitung omzet yang diterima restoran yang terhubung langsung dengan sistem data dan informasi Dispenda. Omzet tersebut, dikutip radarcirebon.com, menjadi dasar untuk menentukan besarnya pajak terutang.

Tata menambahkan, pajak reklame turut berkontribusi terhadap lonjakan PAD. Selama arus mudik dan balik berlangsung, banyak perusahaan yang memasang reklame di sepanjang jalur pantai utara (pantura). Pasalnya jalur pantura merupakan salah satu jalur primadona saat mudik.

Reklame yang terpasang terdiri dari spanduk dan umbul-umbul. Dasar pengenaan pajak reklame adalah nilai sewa reklame, sedangkan tarifnya sebesar 25% dari nilai sewa reklame tersebut. Tidak mengherankan jika sektor ini berkontribusi cukup besar terhadap PAD.

Banyaknya kendaraan pemudik dari luar kota yang masuk ke Cirebon telah mendorong kenaikan penerimaan pajak parkir, bahkan selama libur lebaran ini diketahui banyak kendaraan yang kesulitan mendapatkan fasilitas parkir lantaran area parkir sudah penuh. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak