KABUPATEN CIREBON

Aktivitas Pemudik Mampu Dongkrak PAD

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Juli 2016 | 16:15 WIB
Aktivitas Pemudik Mampu Dongkrak PAD

CIREBON, DDTCNews — Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Cirebon memperkirakan lonjakan pendapatan asli daerah (PAD) selama libur lebaran tahun 2016 ini sekitar 10% dari hari-hari biasa. Lonjakan ini berasal dari penerimaan pajak daerah.

Kepala Bidang Penggalian dan Pengendalian Pajak Dispenda Cirebon Tata Sunirta menyatakan sektor pariwisata menjadi penyumbang terbesar. Banyak pemudik yang menyasar sejumlah restoran, hotel dan tempat wisata sebagai destinasi di Cirebon.

“Sejauh ini, kami sudah memasang cash register pada mesin kasir di beberapa restoran. Ke depan mudah-mudahan bisa diterapkan di seluruh restoran. Ini bagian dari upaya mengoptimalkan pajak restoran,” ujar Tata, Sabtu (9/7) dikutip radarcirebon.com

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Cash register merupakan alat untuk menghitung omzet yang diterima restoran yang terhubung langsung dengan sistem data dan informasi Dispenda. Omzet tersebut, dikutip radarcirebon.com, menjadi dasar untuk menentukan besarnya pajak terutang.

Tata menambahkan, pajak reklame turut berkontribusi terhadap lonjakan PAD. Selama arus mudik dan balik berlangsung, banyak perusahaan yang memasang reklame di sepanjang jalur pantai utara (pantura). Pasalnya jalur pantura merupakan salah satu jalur primadona saat mudik.

Reklame yang terpasang terdiri dari spanduk dan umbul-umbul. Dasar pengenaan pajak reklame adalah nilai sewa reklame, sedangkan tarifnya sebesar 25% dari nilai sewa reklame tersebut. Tidak mengherankan jika sektor ini berkontribusi cukup besar terhadap PAD.

Banyaknya kendaraan pemudik dari luar kota yang masuk ke Cirebon telah mendorong kenaikan penerimaan pajak parkir, bahkan selama libur lebaran ini diketahui banyak kendaraan yang kesulitan mendapatkan fasilitas parkir lantaran area parkir sudah penuh. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN