KOTA DEPOK

Aktivitas Ekonomi Dibuka Lagi, Target Pajak Tinjau Ulang

Muhamad Wildan | Rabu, 08 Juli 2020 | 12:00 WIB
Aktivitas Ekonomi Dibuka Lagi, Target Pajak Tinjau Ulang

Ilustrasi. 

DEPOK, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok berencana meningkatkan pendapatan pajak daerah seiring dengan telah dibukanya aktivitas perekonomian. Target pendapatan asli daerah (PAD) yang hanya senilai Rp1,2 triliun akan dievaluasi.

Kepala BKD Kota Depok Nina Suzana mengatakan akan ada perubahan yang signifikan atas target pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, hingga bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Adapun target pajak bumi bangunan (PBB), menurut Nina, tidak akan berubah signifikan.

“Kita lihat nanti saat perubahan anggaran," ujar Nina, dikutip pada Rabu (8/7/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Kepala Bidang Pendapatan I BKD Kota Depok Endra mengatakan peningkatan pendapatan pajak daerah akan diupayakan melalui pajak hotel, pajak restoran, dan pajak parkir. Merujuk pada tren tahun lalu, realisasi ketiga jenis pajak ini senilai Rp1 triliun, melebihi target Rp911 miliar.

Pada tahun ini, pajak hotel ditargetkan dapat mencapai Rp20,42 miliar, sedangkan pajak restoran restoran ditargetkan senilai Rp167,83 miliar. Adapun target pajak parkir dipatok mencapai Rp13,6 miliar.

Dari target tersebut, realisasi pajak hotel untuk saat ini baru mencapai Rp5,2 miliar, sedangkan pajak restoran sudah terealisasi senilai Rp73,97 miliar. Adapun realisasi pajak parkir tercatat mencapai Rp5,22 miliar.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

"Untuk mencapai target, kami tengah melakukan berbagai strategi," kata Endra.

Seperti dilansir Radar Depok, berbagai langkah yang dilakukan antara lain sosialisasi kepada wajib pajak lewat berbagai media, penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak, fasilitas cicilan pembayaran pajak, hingga pengurangan ketetapan pajak bagi masyarakat miskin sebesar 40%.

Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan per 6 Mei 2020, target pendapatan daerah Kota Depok secara keseluruhan mencapai Rp3,08 triliun. Dari jumlah tersebut, target PAD senilai Rp1,26 triliun.

Dari target PAD tersebut, target pajak daerah Kota Depok sendiri mencapai Rp1,02 triliun. Adapun penerimaan dari retribusi ditargetkan mencapai Rp40,05 miliar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP