KOTA DEPOK

Aktivitas Ekonomi Dibuka Lagi, Target Pajak Tinjau Ulang

Muhamad Wildan | Rabu, 08 Juli 2020 | 12:00 WIB
Aktivitas Ekonomi Dibuka Lagi, Target Pajak Tinjau Ulang

Ilustrasi. 

DEPOK, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok berencana meningkatkan pendapatan pajak daerah seiring dengan telah dibukanya aktivitas perekonomian. Target pendapatan asli daerah (PAD) yang hanya senilai Rp1,2 triliun akan dievaluasi.

Kepala BKD Kota Depok Nina Suzana mengatakan akan ada perubahan yang signifikan atas target pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, hingga bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Adapun target pajak bumi bangunan (PBB), menurut Nina, tidak akan berubah signifikan.

“Kita lihat nanti saat perubahan anggaran," ujar Nina, dikutip pada Rabu (8/7/2020).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Kepala Bidang Pendapatan I BKD Kota Depok Endra mengatakan peningkatan pendapatan pajak daerah akan diupayakan melalui pajak hotel, pajak restoran, dan pajak parkir. Merujuk pada tren tahun lalu, realisasi ketiga jenis pajak ini senilai Rp1 triliun, melebihi target Rp911 miliar.

Pada tahun ini, pajak hotel ditargetkan dapat mencapai Rp20,42 miliar, sedangkan pajak restoran restoran ditargetkan senilai Rp167,83 miliar. Adapun target pajak parkir dipatok mencapai Rp13,6 miliar.

Dari target tersebut, realisasi pajak hotel untuk saat ini baru mencapai Rp5,2 miliar, sedangkan pajak restoran sudah terealisasi senilai Rp73,97 miliar. Adapun realisasi pajak parkir tercatat mencapai Rp5,22 miliar.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

"Untuk mencapai target, kami tengah melakukan berbagai strategi," kata Endra.

Seperti dilansir Radar Depok, berbagai langkah yang dilakukan antara lain sosialisasi kepada wajib pajak lewat berbagai media, penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak, fasilitas cicilan pembayaran pajak, hingga pengurangan ketetapan pajak bagi masyarakat miskin sebesar 40%.

Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan per 6 Mei 2020, target pendapatan daerah Kota Depok secara keseluruhan mencapai Rp3,08 triliun. Dari jumlah tersebut, target PAD senilai Rp1,26 triliun.

Dari target PAD tersebut, target pajak daerah Kota Depok sendiri mencapai Rp1,02 triliun. Adapun penerimaan dari retribusi ditargetkan mencapai Rp40,05 miliar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses