SELANDIA BARU

Aktivis Dukung Pemerintah Terapkan CGT, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 April 2019 | 16:49 WIB
Aktivis Dukung Pemerintah Terapkan CGT, Ini Alasannya

Ilustrasi. 

WELLINGTON, DDTCNews – Pengamat menilai aspek keadilan dan efisiensi harus menjadi fokus utama pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih baik. Hal ini menjadi salah satu penyebab pemerintah berencana untuk menerapkancapital gains tax (CGT).

Seorang aktivis ketimpangan Closing The Gap Selandia Baru Peter Malcolm menegaskan CGT harus menjadi bagian dari undang-undang baru. Ketidakadilan dalam memajaki sebagian bentuk pendapatan saja – seperti yang berlaku saat ini – hanya akan memicu ketidaksetaraan.

“Argumen penentangan CGT sudah lumrah, tetapi mereka tidak menahan aliran air. Selandia Baru merupakan satu-satunya negara demokrasi barat yang tidak memberlakukan CGT. Ini bukan cara yang efisien untuk menjalankan ekonomi,” paparnya seperti dikutip pada Selasa (16/4/2019).

Baca Juga:
Bertemu PM Selandia Baru, Jokowi Bahas Komitmen Investasi Rp149 Miliar

Malcolm menjelaskan tanpa pemberlakuan CGT, ada insentif yang bisa dimanfaatkan para pengusaha untuk berinvestasi dalam bentuk aset. Hal ini mengingat pemerintah Selandia Baru tidak mengenakan pajak pada laba modal.

Menurutnya, produktivitas Selandia Baru sebagai suatu negara relatif rendah. Ini disebabkan terlalu banyak modal yang diinvestasikan dalam aset untuk mendapatkan modal bebas pajak. Terlebih, sektor teknologi dan berbagai skema teknis lainnya tidak cukup mampu untuk meningkatkan produktivitas.

Dia pun menilai keadilan dalam hal pemajakan juga harus berlaku pada sektor perumahan hunian keluarga. Jika sektor ini dikecualikan, dia memprediksi ada potensi terjadinya peralihan investasi ke rumah-rumah mewah.

Baca Juga:
Otoritas Kamboja Bersiap Kenakan Pajak Capital Gain Mulai 2024

“Ada cara yang lebih baik untuk melindungi dan mempromosikan kepemilikan rumah, termasuk perpajakan kelulusan (graduated taxation). Pajak ini dimungkinkan akan membebaskan US$20.000 pertama dari CGT di rumah keluarga untuk setiap tahun kepemilikan,” ujarnya, seperti dilansir scoop.co.nz.

Warga Selandia Baru telah berupaya untuk mendesak pemerintah agar menutup ketimpangan yang terjadi selama bertahun-tahun. Malcolm berharap pemerintah bisa memperkenalkan sistem perpajakan yang bisa dibanggakan warganya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 03 Desember 2024 | 19:15 WIB SELANDIA BARU

Menkeu Ini Ingin Beri Relaksasi Pajak untuk Badan Amal

Selasa, 03 September 2024 | 17:00 WIB SELANDIA BARU

Negara Ini Bakal Naikkan Pajak Turis Asing hingga 3 Kali Lipat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global