KAMBOJA

Otoritas Kamboja Bersiap Kenakan Pajak Capital Gain Mulai 2024

Dian Kurniati | Selasa, 09 Mei 2023 | 16:00 WIB
Otoritas Kamboja Bersiap Kenakan Pajak Capital Gain Mulai 2024

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Dirjen Pajak Kamboja menyatakan tengah bersiap mengimplementasikan pajak capital gain sebesar 20% mulai 1 Januari 2024.

Wakil Dirjen Pajak Ken Sambath mengatakan otoritas telah menginstruksikan seluruh kantor memberikan edukasi mengenai pajak capital gain kepada masyarakat. Selain itu, pegawai pajak juga harus mempersiapkan diri untuk mulai mengumpulkan pajak ini pada tahun depan.

"Sejalan dengan program reformasi keuangan negara dan optimalisasi pendapatan, kami ingin mencapai target pengumpulan pajak tahunan untuk memastikan kebutuhan anggaran kerajaan terpenuhi," katanya, dikutip pada Selasa (9/5/2023).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Sambath mengatakan pemerintah sedang melaksanakan reformasi pajak sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan. Melalui pengembangan dan penerapan sistem teknologi informasi untuk pengelolaan data dan pengumpulan pajak, GDT juga ingin membangun reputasi yang lebih baik.

Dia menjelaskan reformasi pajak juga diharapkan mampu mendukung Kamboja mencapai target menjadi negara berpenghasilan menengah ke atas pada 2030 dan bergabung dengan kelompok berpenghasilan tinggi pada 2050.

Kepala Bidang Pajak Capital Gain II GDT Dy Chanthy menyebut setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berkontribusi kepada negara melalui pajak. Menurutnya, pajak yang dikumpulkan dari masyarakat juga pada akhirnya dibelanjakan untuk mencapai pembangunan sosial ekonomi.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

"Masyarakat memiliki tanggung jawab membayar pajak, sedangkan pemerintah memiliki peran untuk memastikan negara berjalan dengan lancar dan berhasil," ujarnya dilansir phnompenhpost.com.

Melalui Prakas No 346, pemerintah mengatur pengenaan pajak capital gain, termasuk kepada individu, pada April 2020 dan seharusnya mulai berlaku 3 bulan kemudian. Namun, pemerintah memutuskan menundanya hingga 1 Januari 2022 karena tekanan pandemi Covid-19.

Rencana pengenaan pajak capital gain kembali molor dan dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Beleid itu mengatur pengenaan pajak pada warga negara Kamboja dan warga negara asing atas keuntungan yang diperoleh dari penjualan atau pengalihan 6 jenis modal meliputi properti atau tanah tidak bergerak, bangunan dan konstruksi lainnya, sewa, aset investasi seperti saham dan obligasi, serta hak kekayaan intelektual.

Pajak capital gain dikenakan pada keuntungan modal yang dicapai pada saat penjualan atau transfer modal yang menguntungkan, terutama atas tanah dan properti. Meski demikian, pengecualian berlaku untuk penjualan dan penyerahan barang tidak bergerak di antara kerabat dan aset yang dijual atau dialihkan untuk kepentingan umum. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra