KMK 483/KMK.03/2020

Aktif 1 November, Ini Pesan Dirjen Pajak untuk Tim Pelaksana PSIAP

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 November 2020 | 10:45 WIB
Aktif 1 November, Ini Pesan Dirjen Pajak untuk Tim Pelaksana PSIAP

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan arahan kepada tim pelaksana pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) di Jakarta (Kamis, 4/11/2020). (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo meminta tim pelaksana pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) merumuskan langkah-langkah yang mendukung suksesnya reformasi perpajakan.

Suryo memberikan arahan kepada tim pelaksana PSIAP pada pekan lalu, Kamis (4/11/2020). Dia berharap tim yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 483/KMK.03/2020 dan mulai aktif sejak 1 November ini dapat menjalakan pekerjaannya dengan baik.

“Sehingga pembaruan sistem administrasi perpajakan bisa berjalan sukses,” ujar Suryo sambil mengharapkan pengerjaan sistem inti sudah mulai dilakukan pada 2021, dikutip dari laman resmi DJP, Senin (9/11/2020).

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Suryo menegaskan pembentukan tim ini melalui proses seleksi bertahap untuk memperoleh kandidat yang terbaik. Langkah ini dilakukan agar para pegawai dapat fokus dalam pembangunan sistem teknologi informasi DJP ke depannya.

Tim pelaksana PSIAP tidak hanya berasal dari unit DJP, tetapi juga berasal dari unit eselon I lainnya di Kementerian Keuangan. Terkait dengan penetapan tim ini, simak artikel ‘Sri Mulyani Terbitkan KMK Baru Soal Tim Pelaksana PSIAP’.

Seperti diketahui, PSIAP merupakan bagian dari program pembaruan sistem administrasi perpajakan (PSAP). Program ini merupakan proses berkelanjutan dari proses reformasi perpajakan yang telah dilakukan sebelumnya.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Fokus utama PSAP adalah menjadikan DJP sebagai institusi perpajakan yang kuat kredibel dan akuntabel. Sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap reformasi perpajakan, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax system dibangun agar dapat mendukung proses bisnis utama di lingkungan DJP. Penggunaan Commercial Off The Self (COTS) sebagai aplikasi utama yang ditargetkan dapat berkontribusi dalam pencapaian sasaran strategis DJP.

Beberapa sasaran strategis yang diproyeksikan akan terbantu dengan adanya Sistem Inti administrasi perpajakan ini antara lain pelayanan prima, peningkatan efektivitas penyuluhan dan kehumasan, pengawasan wajib pajak, efektivitas pemeriksaan, efektivitas penegakan hukum, keandalan data, serta penunjang pekerjaan pegawai DJP ke depannya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?