PENEGAKAN HUKUM

Aksi Penyelundupan Barang Makin Marak, Pemerintah Bentuk Tim Khusus

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Desember 2019 | 20:06 WIB
Aksi Penyelundupan Barang Makin Marak, Pemerintah Bentuk Tim Khusus

(foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Komitmen untuk memberantas upaya penyeludupan mobil dan motor mewah tidak hanya menjadi prioritas Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Aparat penegak hukum juga ikut serta dalam kegiatan ini.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan dengan adanya tren upaya penyeludupan barang kelas premium seperti mobil dan motor mewah, kerja sama antarotoritas harus dijalankan. Oleh karena itu, tim khusus akan dibentuk untuk menangkal kegiatan ilegal tersebut.

“Khusus di Tanjung Priok, kita dukung dengan fungsi penegakan hukum dan satu meja. Hal ini akan langsung jadi kekuatan hukum,” katanya dalam konferensi pers di Kawasan Terminal Petikemas Koja, Selasa (17/19/2019).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

ST Burhanuddin menyebutkan tim khusus tersebut akan terdiri dari unsur Kejaksaan, DJBC, Polri dan Kementerian Perhubungan. Komposisi tersebut akan menyentuh seluruh aspek hukum dari kegiatan ilegal di kawasan pabean.

Tim khusus tersebut bukan bekerja terkait aspek penegakan hukum perpajakan saja. Namun, unsur pidana juga ikut disentuh agar menimbulkan efek jera bagi pelaku yang masih berani coba-coba 'bermain' atas kegiatan impor.

Komitmen serupa juga dilontarkan oleh Kapolri Idham Aziz. Dukungan kepada DJBC harus dilakukan sejak penindakan di kawasan pabean. Pasalnya, pembentukan tim itu akan berdampak kepada proses hukum lanjutan yang akan menjerat pelaku baik dari sisi perpajakan maupun pidana di pengadilan.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

“Kita berikan komitmen untuk memberikan bantuan secara maksimal agar bisa tangkap pelaku penyeludupan. Tim hukum terpadu dibutuhkan agar pada saat sidang pelaku ini dihukum seberat-beratnya karena ganggu rasa keadilan," imbuhnya.

Seperti diketahui, DJBC melakukan ekspos penindakan atas upaya penyeludupan mobil dan motor mewah di Pelabuhan Tanjung Priok. Kasus yang ditangani pada periode 2016-2019 melibatkan tujuh korporasi dan merugikan keuangan hingga Rp48 miliar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?