PELAYANAN PAJAK

Akses Layanan Online Terganggu Sore Ini, Simak Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Februari 2020 | 18:05 WIB
Akses Layanan Online Terganggu Sore Ini, Simak Penjelasan DJP

Tampilan situs web DJP saat mengalami gangguan. 

JAKARTA, DDTCNews – Pelayanan digital Ditjen Pajak (DJP) kemungkinan akan mengalami gangguan pada sore ini, (12/2/2020).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengkonfirmasi pemberitahuan yang tadinya ada di situs web DJP tersebut. Adapun sumber gangguan berasal dari kegiatan pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi.

“Betul, layanan semua digital kita, termasuk DJP Online akan terganggu atau tidak bisa diakses,” katanya kepada DDTCNews, Rabu (12/2/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Yoga melanjutkan sistem layanan elektronik DJP mengalami gangguan pada pukul 18.00 hingga 19.00 WIB sesuai pemberitahuan awal. Proses pemeliharaan ini dilakukan untuk pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak.

Apalagi, saat ini sudah memasuki musim penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Pemeliharaan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan digital DJP kepada wajib pajak dengan sistem baru berbasis Single Login. Simak artikel ‘Terbaru! Ditjen Pajak Luncurkan Single Login’.

"Pemeliharaan infrastruktur ini justru untuk persiapan agar musim penyampaian SPT Tahunan ke depan ini semakin lancar," ungkapnya.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Seperti yang diinformasikan sebelumnya, melalui pemberitahuan tertulis DJP menyampaikan akan ada pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi DJP pada tanggal 12 Februari 2020. Terkait dengan hal ini, DJP memohon maaf kepada wajib pajak karena akses situs web www.pajak.go.id kemungkinan akan mengalami gangguan.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan diharapkan masyarakat dapat melakukan antisipasi apabila berkeinginan untuk menggunakan layanan digital Direktorat Jenderal Pajak pada rentang waktu tersebut. Demikian disampaikan untuk diketahui,” kata DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?