PEMILU 2024

Akses Dibatasi, Bawaslu Sebut Ada Pelanggaran Kode Etik Pemilu

Muhamad Wildan | Rabu, 06 September 2023 | 15:00 WIB
Akses Dibatasi, Bawaslu Sebut Ada Pelanggaran Kode Etik Pemilu

Ilustrasi. Ketua Majelis Pemeriksa Puadi (kiri) didampingi anggota majelis Toto Haryono (kanan) memimpin sidang pembacaan laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (5/9/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.

Dalam persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu menyebut KPU telah melanggar kode etik dengan membatasi akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk Bawaslu.

"Dengan terbatasnya akses terhadap data dan dokumen dalam Silon telah menyebabkan para pengadu (Bawaslu) tidak dapat memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal calon," kata Anggota Bawaslu Totok Hariyono, dikutip pada Rabu (6/9/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Menurut Bawaslu, akses terhadap Silon seharusnya dapat sepenuhnya diberikan kepada Bawaslu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Bawaslu 8/2023 dan Pasal 93 KPU Nomor 10/2023.

"Pada kenyataannya akses Silon dibatasi oleh para teradu (KPU) sehingga pengadu (Bawaslu) tidak dapat melakukan pengawasan terhadap data dan dokumen persyaratan pada Silon secara menyeluruh," ujar Lolly dikutip dari situs web Bawaslu.

Lolly menceritakan pihak KPU juga tetap tidak memberikan akses Silon tersebut meski Bawaslu telah mengirimkan surat imbauan sebanyak 3 kali.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Para teradu [KPU] telah melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf c, dan Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2/2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu," tuturnya.

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menuturkan aduan Bawaslu ke DKPP bersifat prematur. Menurutnya, KPU tidak pernah membatasi akses Silon untuk Bawaslu.

Dia menjelaskan KPU hanya berupaya menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjaga kerahasiaan data para bakal calon anggota DPR dan DPRD.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain itu, lanjut Hasyim, KPU juga sudah merespons imbauan Bawaslu tersebut melalui surat nomor 725/PL.01.4-SD/05/2023. Dalam surat tersebut, KPU menjelaskan pentingnya menjaga kerahasiaan data dalam Silon.

"Seharusnya pengadu [Bawaslu] memahami alasan yang disampaikan dalam surat 725 tersebut telah sesuai dengan Pasal 17 huruf g dan h UU 14/2008 Keterbukaan Informasi Publik," katanya. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan