PEMILU 2024

Akses Dibatasi, Bawaslu Sebut Ada Pelanggaran Kode Etik Pemilu

Muhamad Wildan | Rabu, 06 September 2023 | 15:00 WIB
Akses Dibatasi, Bawaslu Sebut Ada Pelanggaran Kode Etik Pemilu

Ilustrasi. Ketua Majelis Pemeriksa Puadi (kiri) didampingi anggota majelis Toto Haryono (kanan) memimpin sidang pembacaan laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (5/9/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.

Dalam persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu menyebut KPU telah melanggar kode etik dengan membatasi akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk Bawaslu.

"Dengan terbatasnya akses terhadap data dan dokumen dalam Silon telah menyebabkan para pengadu (Bawaslu) tidak dapat memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal calon," kata Anggota Bawaslu Totok Hariyono, dikutip pada Rabu (6/9/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Menurut Bawaslu, akses terhadap Silon seharusnya dapat sepenuhnya diberikan kepada Bawaslu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Bawaslu 8/2023 dan Pasal 93 KPU Nomor 10/2023.

"Pada kenyataannya akses Silon dibatasi oleh para teradu (KPU) sehingga pengadu (Bawaslu) tidak dapat melakukan pengawasan terhadap data dan dokumen persyaratan pada Silon secara menyeluruh," ujar Lolly dikutip dari situs web Bawaslu.

Lolly menceritakan pihak KPU juga tetap tidak memberikan akses Silon tersebut meski Bawaslu telah mengirimkan surat imbauan sebanyak 3 kali.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Para teradu [KPU] telah melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf c, dan Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2/2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu," tuturnya.

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menuturkan aduan Bawaslu ke DKPP bersifat prematur. Menurutnya, KPU tidak pernah membatasi akses Silon untuk Bawaslu.

Dia menjelaskan KPU hanya berupaya menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjaga kerahasiaan data para bakal calon anggota DPR dan DPRD.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selain itu, lanjut Hasyim, KPU juga sudah merespons imbauan Bawaslu tersebut melalui surat nomor 725/PL.01.4-SD/05/2023. Dalam surat tersebut, KPU menjelaskan pentingnya menjaga kerahasiaan data dalam Silon.

"Seharusnya pengadu [Bawaslu] memahami alasan yang disampaikan dalam surat 725 tersebut telah sesuai dengan Pasal 17 huruf g dan h UU 14/2008 Keterbukaan Informasi Publik," katanya. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja