Ilustrasi. Ketua Majelis Pemeriksa Puadi (kiri) didampingi anggota majelis Toto Haryono (kanan) memimpin sidang pembacaan laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (5/9/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.
Dalam persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu menyebut KPU telah melanggar kode etik dengan membatasi akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk Bawaslu.
"Dengan terbatasnya akses terhadap data dan dokumen dalam Silon telah menyebabkan para pengadu (Bawaslu) tidak dapat memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal calon," kata Anggota Bawaslu Totok Hariyono, dikutip pada Rabu (6/9/2023).
Menurut Bawaslu, akses terhadap Silon seharusnya dapat sepenuhnya diberikan kepada Bawaslu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Bawaslu 8/2023 dan Pasal 93 KPU Nomor 10/2023.
"Pada kenyataannya akses Silon dibatasi oleh para teradu (KPU) sehingga pengadu (Bawaslu) tidak dapat melakukan pengawasan terhadap data dan dokumen persyaratan pada Silon secara menyeluruh," ujar Lolly dikutip dari situs web Bawaslu.
Lolly menceritakan pihak KPU juga tetap tidak memberikan akses Silon tersebut meski Bawaslu telah mengirimkan surat imbauan sebanyak 3 kali.
"Para teradu [KPU] telah melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf c, dan Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2/2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu," tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menuturkan aduan Bawaslu ke DKPP bersifat prematur. Menurutnya, KPU tidak pernah membatasi akses Silon untuk Bawaslu.
Dia menjelaskan KPU hanya berupaya menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjaga kerahasiaan data para bakal calon anggota DPR dan DPRD.
Selain itu, lanjut Hasyim, KPU juga sudah merespons imbauan Bawaslu tersebut melalui surat nomor 725/PL.01.4-SD/05/2023. Dalam surat tersebut, KPU menjelaskan pentingnya menjaga kerahasiaan data dalam Silon.
"Seharusnya pengadu [Bawaslu] memahami alasan yang disampaikan dalam surat 725 tersebut telah sesuai dengan Pasal 17 huruf g dan h UU 14/2008 Keterbukaan Informasi Publik," katanya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.