BERITA PAJAK HARI INI

Akses Data Nasabah Dibuka, Harta Warisan Jadi Sasaran

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Februari 2018 | 09:31 WIB
Akses Data Nasabah Dibuka, Harta Warisan Jadi Sasaran

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Selasa (27/2) berita datang dari otoritas pajak yang tampak bersemangat memungut pajak dari harta kekayaan wajib pajak, bahkan harta warisan pun kini menjadi sasaran. Landasan hukum kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 tahun 2018.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan dalam UU Pajak Penghasilan (PPh), warisan yang belum terbagi merupakan subjek pajak pribadi. Dalam aturan baru itu data warisan milik wajib pajak pribadi juga harus dilaporkan ke Ditjen Pajak.

Hestu menjelasan UU Nomor 9 tahun 2017 mengamanatkan lembaga keuangan juga wajib melaporkan aset keuangan atau saldo rekening atas wajib pajak perorangan warisan yang belum terbagi. Selama ini warisan yang belum terbagi juga tetap dikenakan PPh.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Dalam pelaksanaannya salah satu ahli waris bertindak mengurusi harta itu, termasuk pajaknya. Ditjen Pajak tidak mungkin berkomunikasi dengan orang yang sudah meninggal terkait kewajiban peajakan yang mungkin timbul dari harta yang ditinggalkannya.

Berita selanjutnya masih berkutat dengan akses informasi pajak. Berikut ringkasannya:

  • Pelonggaran Pendaftaran Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan mendapat kelonggaran sebulan untuk melapor kepada Ditjen Pajak dalam rangka pertukaran informasi nasabah guna kepentingan perpajakan, hingga akhir Maret 2018. Kelonggaran ini diatur dalam pengumuman PENG 1/2018 tentang Penegasan Batas Waktu Pendaftaran Lembaga Keuangan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan perpanjangan batas waktu ini untuk memberikan waktu yang cukup bagi lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan non pelapor mendaftarkan diri pada Ditjen Pajak. Apabila lembaga tersebut tidak mendaftar sampai Maret 2018, Ditjen Pajak akan mendaftarkan lembaga terkait secara jabatan. Dengan demikian tidak ada konsekuensi jika lembaga keuangan tidak mendaftar. Namun sanksi akan diterapkan apabila lembaga keuangan seharusnya lapor di April, tetapi tidak lapor.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara
  • Insentif Pajak Mobil Listrik Digodok

Pemerintah mempercepat pengembangan mobil listrik sebagai salah satu kendaraan emisi karbon rendah ramah lingkungan. Langkah ini sesuai dengan komitmen Indonesa dalam menurunkan emisi gas rumah kaca seperti keinginan Presiden RI Joko Widodo. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan terkait insentif untuk kendaraan listrik dan sedan sedang dibahas. Prinsipnya insentif berupa penurunan bea masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dikabarkan, tarif PPnBM kendaraan listrik nantinya dinolkan, lalu dikenakan tarif bea masuk senilai 5%. Meski begitu penentuan tarif itu masih dalam proses pembahasan dan belum ditetapkan secara resmi.

  • WB dan IMF Putar Uang US$100 Juta

Pertemuan World Bank dan International Monetary Fund (IMF) Annual Meeting menjadi salah satu pendorong laju perekonomian nasional. Sebab acara bertaraf internasional itu diperkirakan bisa mencatatkan perputaran uang di Indonesia minimal US$100 juta. Kepala Task Force IMF-WB Annual Meeting 2018 Bank Indonesia Peter Jacobs memprediksi putaran uang yang cukup besar itu akan dikontribusi oleh 15 ribu orang yang akan hadir dan meramaikan acara tersebut. Perputaran uang berasal dari tempat penyelenggaraan yang harus disewa, kamar hotel yang sekarang nilai sudah sangat naik, untuk makan minum, serta travel. BI optimis perputaran uang akan semakin besar lagi di lapangan karena nilai perkiraan di atas belum memperhungkan efek bergandanya.

  • Banyak Permintaan, Green Sukuk Siap Edar Lagi

Pemerintah menambah jalur pembiayaan dengan menerbitkan green bond atau surat utang berbasis kegiatan atau aset ramah lingkungan membuahkan hasil. Green sukuk pemerintah mencatatkan kelebihan permintaan, maka akan diterbtkan lagi karena dianggap efisien. Menteri Keuangan Sri Muyani Indrawati mengatakan peminat green sukuk sangat besar, bahkan dia sudah mendapat transaksi booked S$7,2 miliar. Sukuk tenor 5 tahun berhasil menarik minat investor sebesar US$3 miliar, sementara tenor 10 tahun berhasil mendapat US$4,3 miliar. Meski begitu, penetapan harga Sukuk Wakalah adalah pada 30 bps lebih rendah dari indikasi pricingawal untuk kedua seri. Namun untuk yang 5 tahun, tingkat imbal hasil sebesar 3,75% per annum atau setara 109,5 bps di atas US Treasury.

  • Perencanaan dan Eksekusi Anggaran Masih Lemah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui kualitas perencanaan dan eksekusi anggaran oleh Kementerian atau Lembaga hingga saat ini masih lemah. Indikator tersebut terlihat dari revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang sering dilakukan satuan kerja K/L mencapai 52.400 kali dengan total jumlah satker sebanyak 26 ribu. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan sudah menggambarkan Indonesia sekarang memiliki tantangan bukan pada jumlah anggaran, tetapi perlu disertai perbaikan dalam kemampuan kita untuk merencanakan anggaran. Dia mengaku tidak akan segan untuk memberi hukuman dengan tidak menyairkan anggaran karena K/L dianggap tidak bisa melakukan perencanaan. Adapun, total anggaran belanja dalam APBN tahun 2018 mencapai Rp2.220 triliun. Sementara anggaran belanja K/L berkisa Rp847,4 triliun.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra