KONGRES AKP2I

AKP2I: Kami Ingin Selaraskan Teori Pajak dengan Praktik di Lapangan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 16 Februari 2020 | 12:25 WIB
AKP2I: Kami Ingin Selaraskan Teori Pajak dengan Praktik di Lapangan

Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Suherman Saleh dalam Kongres I AKP2I di Purwakarta, Jumat (14/2/2020).

PURWAKARTA, DDTCNews—Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) mempunyai cita-cita besar untuk membuat teori keilmuan dan tataran praktis dalam ranah pajak dapat berjalan secara beriringan.

Ketua Umum AKP2I Suherman Saleh mengatakan teori pajak acap kali tidak selaras dengan implementasi di lapangan. Imbasnya, asimetri informasi dan distorsi kerap kali terjadi dalam penerapan kebijakan pajak di Indonesia.

"Seringkali antara teori dan praktik pajak itu tidak nyambung. Oleh karena itu, kami ingin menyambungkan kedua hal tersebut," katanya dalam acara Kongres I AKP2I di Purwakarta, Jumat (14/2/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Suherman juga mendorong masyarakat yang ingin berkontribusi aktif di AKP2I. Sekat-sekat pembatas seperti status sebagai konsultan pajak, lanjutnya, tidak seharusnya menjadi penghalang bagi masyarakat dalam memberikan masukan.

Untuk itu, ia membuka pintu bagi masyarakat seperti dosen, karyawan di suatu perusahaan dan lain sebagainya untuk bisa berkontribusi aktif di AKP21. Menjadi anggota AKP2I, kata Suherman, tidak hanya sekedar menjalankan tugas sebagai konsultan.

Menurutnya, menjalankan fungsi pendidikan kepada wajib pajak dan masyarakat luas juga menjadi tugas besar anggota AKP2I. Dengan demikian, tingkat kepatuhan wajib pajak diharapkan dapat meningkat ke depannya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Setiap tahun yang diperiksa DJP itu tidak lebih dari 3% dari total wajib pajak. Nah sisanya ini tetap harus dibina agar bisa membayar pajak dengan benar. Pada titik ini, ada anggota kami yang berkiprah di sana," tutur Suherman.

Pada hari kedua pelaksanaan Kongres I AKP2I, Sabtu (15/2/2020) tidak ada perubahan pucuk pimpinan AKP2I hingga 2025 mendatang. Suherman Saleh kembali terpilih menjadi Ketua Umum AKP2I.

"Secara aklamasi terpilih kembali pak Suherman Saleh sebagai Ketum AKP2I, untuk susunan pengurus lengkap akan diumumkan kemudian," jelas Monang Sihombing, salah satu anggota AKP2I.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sementara itu, Wakil Ketua Komite Tetap bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono menuturkan asosiasi konsultan pajak memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, termasuk dalam menaikkan rasio pajak.

"Kehadiran sesama asosiasi konsultan merupakan penegasan atas PMK No.111/2014 tentang Konsultan Pajak terkait kedudukan yang sama bagi tiga asosiasi konsultan pajak yang terdaftar di DJP saat ini,” kata Herman yang juga menjabat sebagai Ketum Perkoppi.

Kongres AKP2I juga dihadiri sejumlah tokoh, mulai dari Staf Ahli Gubernur Jabar bidang Ekonomi dan Pembangunan Dady Iskandar, serta Wakil Ketua Komite Tetap bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono.

Hadir pula, Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani, Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama, dan Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra