KOTA MAKASSAR 

Akibat Kendala Teknis, Setoran PBB Jadi Jeblok

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Agustus 2018 | 11:40 WIB
Akibat Kendala Teknis, Setoran PBB Jadi Jeblok

MAKASSAR, DDTCNews - Capaian realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Makassar jauh dari kata memuaskan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat realisasi per Agustus 2018 masih di bawah 50% dari target.

Secara nominal per tanggal 3 Agustus, setoran PBB-P2 hanya Rp33 miliar dari target Rp155 miliar di tahun 2018.

Kepala UPTD PBB Bapenda Kota Makassar Adrianto mengatakan ada beberapa alasan yang menyebabkan realisasi mengalami defisit. Salah satunya yakni terkait penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

"Kenapa masih jauh (realisasi), karena kemarin terlambat keluar SPPT. Kemarin ditender dan dilelang, kami tunggu itu, jadi beberapa bulan lalu dicetak dan disebarkan ke kecamatan,” katanya, Senin (6/8).

Lebih lanjut, Adrianto menyebutkan bahwa faktor teknis memainkan peran utama dalam jebloknya realisasi penerimaan PBB-P2. Padahal menurutnya, pembayaran pajak boleh dibayarkan meski tanpa adanya SPPT, namun demikian, sebagian wajib pajak menginginkan adanya SPPT sebelum melakukan pembayaran pajak PBB P2.

"Capaian PBB kita masih jauh karena terlambat distribusi SPPT ke wajib pajak. Kemarin ada 340.000 lebih SPPT yang kita distribusikan. Jadi SPPT itu Mei kemarin baru selesai, kita lakukan percetakan langsung kita sebar ke kelurahan dan kecamatan," terangnya.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Sementara itu, Sekretaris Bapenda Kota Makassar Suwiknyo mengakui bahwa tahun ini terjadi keterlambatan distribusi SPPT kepada wajib pajak melalui kecamatan dan kelurahan. Hanya saja, masyarakat masih belum terbiasa membayar pajak tanpa SPPT.

“Memang terlambat SPPT disalurkan ke masyarakat, karena di lelang. Kalau membayar di bank tidak perlu menunggu SPPT karena kita sudah punya sistem online, jadi otomatis kalau kesana biar belum ada SPPT sudah bisa bayar pajak. Masyarakat hanya belum terbiasa bayar PBB tanpa SPPT,” ucapnya dilansir Rakyat Sulsel.

Saat ini, lanjut Suwiknyo bahwa pihaknya tengah memperbaiki sistem agar pembayaran PBB tidak lagi melalui sistem manual tapi bisa melalui mobile banking secara online. Harapannya, untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses