KOTA MAKASSAR 

Akibat Kendala Teknis, Setoran PBB Jadi Jeblok

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Agustus 2018 | 11:40 WIB
Akibat Kendala Teknis, Setoran PBB Jadi Jeblok

MAKASSAR, DDTCNews - Capaian realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Makassar jauh dari kata memuaskan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat realisasi per Agustus 2018 masih di bawah 50% dari target.

Secara nominal per tanggal 3 Agustus, setoran PBB-P2 hanya Rp33 miliar dari target Rp155 miliar di tahun 2018.

Kepala UPTD PBB Bapenda Kota Makassar Adrianto mengatakan ada beberapa alasan yang menyebabkan realisasi mengalami defisit. Salah satunya yakni terkait penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Kenapa masih jauh (realisasi), karena kemarin terlambat keluar SPPT. Kemarin ditender dan dilelang, kami tunggu itu, jadi beberapa bulan lalu dicetak dan disebarkan ke kecamatan,” katanya, Senin (6/8).

Lebih lanjut, Adrianto menyebutkan bahwa faktor teknis memainkan peran utama dalam jebloknya realisasi penerimaan PBB-P2. Padahal menurutnya, pembayaran pajak boleh dibayarkan meski tanpa adanya SPPT, namun demikian, sebagian wajib pajak menginginkan adanya SPPT sebelum melakukan pembayaran pajak PBB P2.

"Capaian PBB kita masih jauh karena terlambat distribusi SPPT ke wajib pajak. Kemarin ada 340.000 lebih SPPT yang kita distribusikan. Jadi SPPT itu Mei kemarin baru selesai, kita lakukan percetakan langsung kita sebar ke kelurahan dan kecamatan," terangnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara itu, Sekretaris Bapenda Kota Makassar Suwiknyo mengakui bahwa tahun ini terjadi keterlambatan distribusi SPPT kepada wajib pajak melalui kecamatan dan kelurahan. Hanya saja, masyarakat masih belum terbiasa membayar pajak tanpa SPPT.

“Memang terlambat SPPT disalurkan ke masyarakat, karena di lelang. Kalau membayar di bank tidak perlu menunggu SPPT karena kita sudah punya sistem online, jadi otomatis kalau kesana biar belum ada SPPT sudah bisa bayar pajak. Masyarakat hanya belum terbiasa bayar PBB tanpa SPPT,” ucapnya dilansir Rakyat Sulsel.

Saat ini, lanjut Suwiknyo bahwa pihaknya tengah memperbaiki sistem agar pembayaran PBB tidak lagi melalui sistem manual tapi bisa melalui mobile banking secara online. Harapannya, untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN