KOTA MAKASSAR 

Akibat Kendala Teknis, Setoran PBB Jadi Jeblok

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Agustus 2018 | 11:40 WIB
Akibat Kendala Teknis, Setoran PBB Jadi Jeblok

MAKASSAR, DDTCNews - Capaian realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Makassar jauh dari kata memuaskan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat realisasi per Agustus 2018 masih di bawah 50% dari target.

Secara nominal per tanggal 3 Agustus, setoran PBB-P2 hanya Rp33 miliar dari target Rp155 miliar di tahun 2018.

Kepala UPTD PBB Bapenda Kota Makassar Adrianto mengatakan ada beberapa alasan yang menyebabkan realisasi mengalami defisit. Salah satunya yakni terkait penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Kenapa masih jauh (realisasi), karena kemarin terlambat keluar SPPT. Kemarin ditender dan dilelang, kami tunggu itu, jadi beberapa bulan lalu dicetak dan disebarkan ke kecamatan,” katanya, Senin (6/8).

Lebih lanjut, Adrianto menyebutkan bahwa faktor teknis memainkan peran utama dalam jebloknya realisasi penerimaan PBB-P2. Padahal menurutnya, pembayaran pajak boleh dibayarkan meski tanpa adanya SPPT, namun demikian, sebagian wajib pajak menginginkan adanya SPPT sebelum melakukan pembayaran pajak PBB P2.

"Capaian PBB kita masih jauh karena terlambat distribusi SPPT ke wajib pajak. Kemarin ada 340.000 lebih SPPT yang kita distribusikan. Jadi SPPT itu Mei kemarin baru selesai, kita lakukan percetakan langsung kita sebar ke kelurahan dan kecamatan," terangnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sementara itu, Sekretaris Bapenda Kota Makassar Suwiknyo mengakui bahwa tahun ini terjadi keterlambatan distribusi SPPT kepada wajib pajak melalui kecamatan dan kelurahan. Hanya saja, masyarakat masih belum terbiasa membayar pajak tanpa SPPT.

“Memang terlambat SPPT disalurkan ke masyarakat, karena di lelang. Kalau membayar di bank tidak perlu menunggu SPPT karena kita sudah punya sistem online, jadi otomatis kalau kesana biar belum ada SPPT sudah bisa bayar pajak. Masyarakat hanya belum terbiasa bayar PBB tanpa SPPT,” ucapnya dilansir Rakyat Sulsel.

Saat ini, lanjut Suwiknyo bahwa pihaknya tengah memperbaiki sistem agar pembayaran PBB tidak lagi melalui sistem manual tapi bisa melalui mobile banking secara online. Harapannya, untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?