SINGAPURA

Akhirnya, Ada Negara ASEAN yang Terapkan Carbon Tax

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Februari 2017 | 14:53 WIB
Akhirnya, Ada Negara ASEAN yang Terapkan Carbon Tax

SINGAPURA, DDTCNews – Mulai 2019, Pemerintah Singapura akan menerapkan pajak karbon (carbon tax) guna menekan laju emisi gas rumah kaca. Kebijakan ini akan mendorong kenaikan biaya energi dan memaksa para penghasil polusi besar untuk membayar pajak.

Menteri Keuangan Singapura Heng Swee Keat mengatakan negera yang mendapat julukan negeri seribu satu larangan ini akan menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang mengimplementasikan kebijakan pajak karbon.

“Rencananya tarif yang dikenakan untuk pajak karbon ini berkisar antara SG$10 - S$D20 atau setara Rp94 ribu hingga Rp188 ribu per ton emisi karbon dioksida dan jenis lainnya,” ungkapnya, Senin (20/2).

Baca Juga:
Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Menurutnya, cara ini yang paling efisien dan adil untuk digunakan dalam mengurangi emisi gas rumah kaca. Pendapatan yang dihasilkan dari pajak karbon, nantinya akan digunakan untuk membantu industri dalam menekan emisi sehingga dapat menciptakan lingkungan hijau atau energi bersih.

Pemerintah telah berkonsultasi dengan pihak industri dan berencana melakukan pertemuan publik pada Maret 2017 untuk menetapkan pajak final dan implementasi jadwal penerapan pajak karbon.

Heng menambahkan, seperti dilansir dalam Business Times, pajak karbon pertama-tama akan diterapkan di bisnis hulu, seperti pada pembangkit listrik dan emisi langsung besar lainnya.

Sebagai informasi, selain Singapura, beberapa negara lainnya yang telah menerapkan kebijakan pajak karbon seperti Jepang, Korea Selatan dan Selandia Baru. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi