SINGAPURA, DDTCNews – Mulai 2019, Pemerintah Singapura akan menerapkan pajak karbon (carbon tax) guna menekan laju emisi gas rumah kaca. Kebijakan ini akan mendorong kenaikan biaya energi dan memaksa para penghasil polusi besar untuk membayar pajak.
Menteri Keuangan Singapura Heng Swee Keat mengatakan negera yang mendapat julukan negeri seribu satu larangan ini akan menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang mengimplementasikan kebijakan pajak karbon.
“Rencananya tarif yang dikenakan untuk pajak karbon ini berkisar antara SG$10 - S$D20 atau setara Rp94 ribu hingga Rp188 ribu per ton emisi karbon dioksida dan jenis lainnya,” ungkapnya, Senin (20/2).
Menurutnya, cara ini yang paling efisien dan adil untuk digunakan dalam mengurangi emisi gas rumah kaca. Pendapatan yang dihasilkan dari pajak karbon, nantinya akan digunakan untuk membantu industri dalam menekan emisi sehingga dapat menciptakan lingkungan hijau atau energi bersih.
Pemerintah telah berkonsultasi dengan pihak industri dan berencana melakukan pertemuan publik pada Maret 2017 untuk menetapkan pajak final dan implementasi jadwal penerapan pajak karbon.
Heng menambahkan, seperti dilansir dalam Business Times, pajak karbon pertama-tama akan diterapkan di bisnis hulu, seperti pada pembangkit listrik dan emisi langsung besar lainnya.
Sebagai informasi, selain Singapura, beberapa negara lainnya yang telah menerapkan kebijakan pajak karbon seperti Jepang, Korea Selatan dan Selandia Baru. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.