KOTA PEKANBARU

Akhir Pekan, Layanan PBB Tetap Buka di Kota Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Juli 2018 | 11:11 WIB
Akhir Pekan, Layanan PBB Tetap Buka di Kota Ini

PEKANBARU, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau terus mengintensifkan penerimaan daerah dari sektor pajak. Penambahan jam layanan jadi salah satu kebijakan baru yang dilakukan.

Plt Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Muhammad Jami, mengatakan layanan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) akan tetap dibuka pada hari libur akhir pekan guna menggenjot pendapatan asli daerah (PAD).

"Bapenda Kota Pekanbaru tetap buka layanan pembayaran PBB pada libur. Ini tujuannya untuk semakin menggenjot PAD," katanya, Senin (30/7).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Adapun pelayanan pajak yang tetap beroperasi di hari libur ada di UPT Kecamatan Payung Sekaki. Masyarakat dapat melakukan pembayaran PBB-P2 pada setiap akhir pekan.

Lebih lanjut, Jamil menjelaskan layanan yang tetap beroperasi pada hari libur adalah pembayaran PBB-P2, diharapkan kepada masyarakat untuk membayarkan kewajibannya. Pasalnya, untuk wajib pajak PBB P2 paling lambat harus membayar pada 30 September mendatang.

"Ayo bayar pajak untuk tingkatkan pembangunan Kota Pekanbaru," serunya.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Kebijakan buka di hari libur ini mendapat apresiasi dari wajib pajak. Tri, salah seorang wajib pajak mengatakan sangat mengapresiasi langkah Bapenda Kota Pekanbaru melalui UPT yang tetap beroperasional memberikan pelayanan kepada masyarakat di waktu libur.

"Kami rasa dengan waktu libur yang dimanfaatkan oleh UPT untuk tetap beroperasi akan sangat efektif. Mudah-mudahan layanan buka di hari libur seperti ini juga bisa terus dilakukan agar para wajib pajak bisa taat membayarkan pajak," ungkapnya dilansir Riau Terkini. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses