KOTA SAMARINDA

Akhir Oktober, PAD Baru Terealisasi 72%

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Oktober 2018 | 13:44 WIB
Akhir Oktober, PAD Baru Terealisasi 72%

Salah satu sudut Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

SAMARINDA, DDTCNews–Hingga akhir Oktober 2018, target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Samarinda, Kalimantan Timur, baru terealisasi sebesar Rp379,726 miliar atau setara dengan 71,96% dari target tahun ini Rp527,691 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda Hermanus Barus mengatakan realisasi tersebut termasuk bagus karena di sisi lain, transfer dana bagi hasil dari pemerintah pusat tepat waktu sesuai dengan tahapan yang dibuat pemerintah pusat.

“Dengan demikian, dari total target pendapatan daerah Samarinda tahun ini sebesar Rp2,32 triliun, sudah terealisasi Rp1,09 triliun atau setara dengan 81,68% dari target. Sisanya Rp425,91 miliar akan kami penuhi sampai Desember,” ujarnya di Samarinda, pekan lalu.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Hermanus mengatakan Bapenda sudah menerima dana perimbangan dari pemerintah pusat Rp1,09 triliun atau 79,66% dari target Rp1,37 triliun. Dari pos pendapatan lain-lain yang sah sudah terealisasi 100% atau Rp430,22 miliar.

Sementara itu, bantuan keuangan dari Pemprov Kaltim juga sudah terealisasi 100% atau Rp153,95 miliar. “Di APBDP 2018 pendapatan daerah dinaikkan Rp218,30 miliar jadi Rp2,60 triliun, nah kami optimistis masih bisa mencapai itu dengan Silpa 2017,” kata Hermanus.

Hermanus menyampaikan, dari 15 pos pendapatan daerah, sebanyak 3 pos pendapatan terealisasi 100%, yaitu bantuan keuangan provinsi Rp153,95 miliar, bagi hasil pajak pemprov Rp276,27 miliar, dan pendapatan pengelolalan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp11,703 miliar.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selisih kurang target pendapatan Rp425,909 miliar yang belum masuk ke kas daerah diharapkan bisa terealisasi 2 bulan ke depan. Sumbernya, dari PAD Rp147,965 miliar, terutama dari pos lain-lain PAD yang sah yang baru terealisasi 34,06% sebesar Rp60,601 miliar.

“Pendapatan dari pajak daerah agar memenuhi target masih perlu dicarikan sebesar Rp17,01 miliar, dan retribusi daerah Rp14,84 miliar. Untuk pos pendapatan lain-lain yang belum terealisir pada angka Rp1-8 miliar,” kata Hermanus seperti dilansir www.niaga.asia.

Adapun dana perimbangan yang belum diterima hingga 16 Oktober 2018 terdiri atas dana bagi hasil pajak sebesar Rp111,53 miliar, bagi hasil bukan pajak/ sumber daya alam Rp46,11 miliar, Dana Alokasi Khusus Rp56,52 miliar, dan Dana Alokasi Umum Rp109,89 miliar.

“Kami maunya dana perimbangan dari pusat ditransfer ke kas daerah sebelum akhir Desember 2018, sehingga sesuai dengan target dan bisa digunakan di tahun berjalan. Kalau ditransfer bulan Januari, otomatis tak bisa digunakan membayar kegiatan tahun 2018,” terang Barus. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?