APBN 2021

Akhir Maret 2021, Utang Pemerintah Tembus Rp6.445 Triliun

Dian Kurniati | Senin, 26 April 2021 | 14:05 WIB
Akhir Maret 2021, Utang Pemerintah Tembus Rp6.445 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang pemerintah hingga akhir Maret 2021 mencapai Rp6.445,07 triliun atau 42% dari nilai produk domestik bruto (PDB) Indonesia.

Berdasarkan laporan APBN Kita edisi April 2021, rasio utang terhadap PDB sebesar 42% itu lebih tinggi ketimbang Februari 2021 sebesar 41%. Posisi utang itu meningkat seiring dengan tingginya kebutuhan pembiayaan di tengah pandemi Covid-19.

"Hal ini disebabkan kondisi ekonomi Indonesia yang masih berada dalam fase pemulihan akibat penurunan ekonomi yang terjadi di masa pandemi Covid-19," bunyi laporan tersebut, dikutip Senin (26/4/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Laporan tersebut memerinci utang pemerintah masih didominasi oleh utang dalam bentuk surat berharga negara (SBN). Kontribusi SBN terhadap total utang pemerintah mencapai 86,63% senilai Rp5.583,16 triliun.

Dari total nilai SBN tersebut, SBN dalam mata uang rupiah mencapai Rp4.311,57 triliun dan SBN dalam valuta asing senilai Rp1.271,59 triliun. Keduanya diterbitkan dalam bentuk surat utang negara dan surat berharga syariah negara.

Sementara itu, komposisi utang pinjaman dari pinjaman tercatat hanya 13,37% atau senilai Rp861,91 triliun. Angka tersebut terdiri atas pinjaman dalam negeri Rp12,52 triliun dan pinjaman luar negeri Rp849,38 triliun.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Meski meningkat, pemerintah menegaskan posisi utang tersebut tetap dijaga dalam batas tertentu sebagai pengendalian risiko sekaligus menjaga keseimbangan makroekonomi. Adapun pada UU No. 17/2003, diatur batasan maksimal rasio utang pemerintah 60% terhadap PDB.

Pemerintah menilai peningkatan utang dialami oleh hampir seluruh negara di dunia, tak hanya di Indonesia. Hal itu disebabkan kebutuhan belanja yang besar terutama untuk memberikan stimulus pemulihan ekonomi dan penyediaan program vaksinasi gratis.

"Faktanya, kebijakan pelebaran defisit dan rasio utang pemerintah di masa pandemi merupakan salah satu yang terkecil dibandingkan dengan beberapa negara Asean dan G20," bunyi dokumen itu.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Dalam pelaksanaan pembiayaan, pemerintah juga terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan berbagai otoritas, termasuk DPR sebagai lembaga legislatif dan Bank Indonesia sebagai otoritas moneter.

Pemerintah juga mengelola utang secara terbuka dan transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan mengingat terdapat fungsi pengawasan dan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN