PENERIMAAN PAJAK

Akhir Kuartal III, Setoran Pajak Capai 63% dari Target

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Oktober 2018 | 14:31 WIB
Akhir Kuartal III, Setoran Pajak Capai 63% dari Target

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak pada September 2018 baru mencapai Rp900,9 triliun atau 63,3% dari target yang sebesar Rp1.424 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai kinerja tersebut cukup baik karena tetap menjaga pertumbuhan penerimaan di atas 10%. Secara persentase, capaian pada akhir kuartal III/2018 ini tumbuh 16,9% dari periode yang sama tahun lalu yang justru tumbuh negatif -2,8%.

"Penerimaan pajak tumbuh 16,9%, pertumbuhan itu cukup sehat dibanding pertumbuhan ekonomi kita yang 5,17%," katanya dalam Rilis APBNKita di kantor Ditjen Pajak, Rabu (17/10/2018).

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Motor utama penerimaan pajak masih bersumber dari setoran pajak non-migas yang hingga September sudah menyetor ke kas negara sebesar Rp853,3 triliun. Angka ini memenuhi 61% dari target yang ditetapkan sebesar Rp1.385,9 triliun.

Sementara itu, setoran pajak migas tercatat sebesar Rp47,6 triliun dan sudah melampai target dengan capaian 124,8% dari target yang ditetapkan dalam ABPN sebesar Rp38 triliun.

Setoran kepabeanan dan cukai juga mencatat hasil yang tidak jauh berbeda dengan penerimaan pajak. Hingga akhir September 2018, bea dan cukai sudah menyetor Rp123,6 triliun atau 63,7 % dari target yang ditetapkan sebesae Rp194,1 triliun.

Baca Juga:
World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sudah melampaui target berkat membaiknya harga komoditas dan meningkatnya harga minyak di pasar global. Tercatat PNBP hingga September sudah menyumbang Rp281,4 triliun atau 102,1% dari target yang dipatok sebesar Rp275,4 triliun.

"Hingga September, realisasi APBN kita masih positif baik dari sisi penrimaan maupun belanja," imbuh Sri Mulyani.(Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 16:39 WIB PMK 124/2024

Sri Mulyani Rilis Peraturan Baru Organisasi dan Tata Kerja Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data