DATA NASABAH BANK

Akasia Bisa Menekan Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Februari 2017 | 16:59 WIB
Akasia Bisa Menekan Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Aplikasi bernama Akasia yang baru saja diluncurkan oleh Ditjen Pajak, rencananya akan berjalan pada akhir bulan Maret 2017. Hal ini bersamaan dengan berakhirnya program pengampunan pajak.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudisthira mengatakan aplikasi Akasia yang berfungsi untuk membuka akses data perbankan cukup memaksa wajib pajak yang belum memanfaatkan program pengampunan pajak.

"Dengan adanya aplikasi Akasia ini, seolah memaksa masyarakat yang juga sebagai wajib pajak, untuk memanfaatkan program tax amnesty," paparnya kepada DDTCNews, Jumat (17/2).

Baca Juga:
CV Berubah Jadi PT, Wajib Pajak Tak Bisa Ajukan Perubahan Badan Hukum

Menurutnya, timing atau penempatan waktu dalam memberlakukan aplikasi Akasia yang seiring dengan penutupan program pengampunan pajak bisa memaksa wajib pajak untuk mengikuti program itu. Pasalnya, sekitar 240 ribu rekening yang terdaftar di Indonesia memiliki nominal uang di atas Rp500 juta.

Berasal dari 240 ribu rekening tersebut lah, Ditjen Pajak menjadikannya sebagai target utama dalam berlakunya Akasia. Pasalnya, Akasia sengaja diterbitkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam soal perpajakan, khususnya bagi wajib pajak yang memiliki banyak uang dan minim dalam pembayaran pajaknya.

Di sisi lain Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan masih ada beberapa pengusaha yang belum mengikuti program pengampunan pajak. Maka dari itu, aplikasi Akasia akan sangat berperan dalam menekan wajib pajak untuk semakin mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.

Adapun, saat ini keseluruhan dana penerimaan program pengampunan pajak hingga Jumat (17/2) baru mencapai kisaran Rp111 triliun. Sebelumnya, pemerintah telah menargetkan dana tersebut mampu mencapai Rp165 triliun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 02 Oktober 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

CV Berubah Jadi PT, Wajib Pajak Tak Bisa Ajukan Perubahan Badan Hukum

Senin, 23 September 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jutaan Data Bocor Diklaim Bukan dari Sistem Informasi Ditjen Pajak

Jumat, 20 September 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Data 6 Juta WP Bocor, DJP: Tidak ada Indikasi Kebocoran Data Langsung

Kamis, 19 September 2024 | 13:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Data WP Diduga Bocor, Sri Mulyani: Ditangani DJP dan Tim IT Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra