DATA NASABAH BANK

Akasia Bisa Menekan Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Februari 2017 | 16:59 WIB
Akasia Bisa Menekan Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Aplikasi bernama Akasia yang baru saja diluncurkan oleh Ditjen Pajak, rencananya akan berjalan pada akhir bulan Maret 2017. Hal ini bersamaan dengan berakhirnya program pengampunan pajak.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudisthira mengatakan aplikasi Akasia yang berfungsi untuk membuka akses data perbankan cukup memaksa wajib pajak yang belum memanfaatkan program pengampunan pajak.

"Dengan adanya aplikasi Akasia ini, seolah memaksa masyarakat yang juga sebagai wajib pajak, untuk memanfaatkan program tax amnesty," paparnya kepada DDTCNews, Jumat (17/2).

Baca Juga:
CV Berubah Jadi PT, Wajib Pajak Tak Bisa Ajukan Perubahan Badan Hukum

Menurutnya, timing atau penempatan waktu dalam memberlakukan aplikasi Akasia yang seiring dengan penutupan program pengampunan pajak bisa memaksa wajib pajak untuk mengikuti program itu. Pasalnya, sekitar 240 ribu rekening yang terdaftar di Indonesia memiliki nominal uang di atas Rp500 juta.

Berasal dari 240 ribu rekening tersebut lah, Ditjen Pajak menjadikannya sebagai target utama dalam berlakunya Akasia. Pasalnya, Akasia sengaja diterbitkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam soal perpajakan, khususnya bagi wajib pajak yang memiliki banyak uang dan minim dalam pembayaran pajaknya.

Di sisi lain Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan masih ada beberapa pengusaha yang belum mengikuti program pengampunan pajak. Maka dari itu, aplikasi Akasia akan sangat berperan dalam menekan wajib pajak untuk semakin mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.

Adapun, saat ini keseluruhan dana penerimaan program pengampunan pajak hingga Jumat (17/2) baru mencapai kisaran Rp111 triliun. Sebelumnya, pemerintah telah menargetkan dana tersebut mampu mencapai Rp165 triliun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 02 Oktober 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

CV Berubah Jadi PT, Wajib Pajak Tak Bisa Ajukan Perubahan Badan Hukum

Senin, 23 September 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jutaan Data Bocor Diklaim Bukan dari Sistem Informasi Ditjen Pajak

Jumat, 20 September 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Data 6 Juta WP Bocor, DJP: Tidak ada Indikasi Kebocoran Data Langsung

Kamis, 19 September 2024 | 13:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Data WP Diduga Bocor, Sri Mulyani: Ditangani DJP dan Tim IT Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini