BUKU KONSEP DAN STUDI PPN

Akademisi: Referensi Lengkap PPN di Indonesia

Kurniawan Agung Wicaksono | Rabu, 26 September 2018 | 11:22 WIB
Akademisi: Referensi Lengkap PPN di Indonesia Ketua LPPAPSI Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga Elia Mustikasari memaparkan hasil review buku “Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai”, Rabu (26/9/2018). (DDTCNews - Archie Teapriangga)

SURABAYA, DDTCNews – Buku terbitan baru DDTC berjudul “Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai” dapat menjadi referensi yang baik bagi akademisi dan pemangku kebijakan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Laboratorium Pengkajian dan Pengembangan Akuntansi Perpajakan dan Sistem Informasi (LPPAPSI) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga Elia Mustikasari dalam bedah buku, Rabu (26/9/2018).

Pasalnya, selama ini banyak buku terkait pajak pertambahan nilai (PPN) hanya membahas tentang peraturan dan perhitungan. Buku terbitan ke-7 DDTC ini, menurutnya, telah berhasil memaparkan konsep PPN di Indonesia dengan membandingkannya dengan negara lain.

Baca Juga:
DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

“Ini seperti membangunkan kita dari tidur karena memaparkan secara konseptual. Pembaca bisa tahu bagaimana konsep PPN yang benar. Referensinya juga lengkap dan up-to-date. Ini cocok bagi akademisi dan pengambil kebijakan,” tuturnya.

Menurut Elia, bab-bab telah disampaikan secara runtut dan baik untuk memberikan pemahaman kepada pembaca tentang aspek-aspek yang mendasar dalam PPN. Pembaca, sambungnya, diajak untuk memahami PPN mulai dari pondasinya.

Selanjutnya, dalam buku terbitan 2018 ini, penulis telah memberikan cetak huruf tebal (bold) beberapa kalimat yang menjadi perhatian. Hal ini mempermudah pembaca dalam memahami topik-topik tersebut.

Baca Juga:
Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

“Penulis menggunakan bahasa yang ringkas, padat, lugas, dan jelas. Menurut saya, ini sudah memenuhi standar yang baik. Buku-buku akademisi memang seharusnya menggunakan bahasa yang sederhana, ringkas, dan jelas,” imbuh Elia.

Pada masa mendatang, pihaknya berharap ada pembahasan terkait pengecualian (exemptions) dan peraturan PPN untuk hal-hal khusus seperti jasa telekomunikasi, radio, televisi, e-commerce, dan beberapa sektor lain dalam buku terbitan DDTC.

Ketua Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga Agus Widodo Mardijuwono berpendapat buku “Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai” merupakan sebuah loncatan yang luar biasa.

“Selama ini buku PPN hanya fokus pada perhitungan. Ini loncatan yang luar biasa karena ada kajian-kajian teoritis. Buku ini biasa dikatakan menjadi terobosan baru dalam literatur perpajakan Indonesia,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini