ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Surat Keterangan Domisili, Wajib Pajak Harus Penuhi Syarat Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Mei 2024 | 14:30 WIB
Ajukan Surat Keterangan Domisili, Wajib Pajak Harus Penuhi Syarat Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan permohonan Surat Keterangan Domisili (SKD) bagi subjek pajak dalam negeri untuk memperoleh manfaat P3B.

Permohonan SKD SPDN ini diajukan secara elektronik melalui DJP Online. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak agar dirjen pajak menerbitkan SKD. Apa saja?

"Wajib pajak berstatus subjek pajak dalam negeri sesuai dengan UU PPh. Wajib pajak telah memiliki NPWP," bunyi Peraturan Dirjen Pajak PER-28/PJ/2018, dikutip pada Rabu (8/5/2024).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selain itu, syarat lainnya adalah wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir apabila wajib pajak mengajukan permohonan SKD SPDN untuk tahun pajak atau bagian tahun pajak saat permohonan penerbitan SKD SPDN diajukan.

SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak atau bagian tahun pajak yang diajukan permohonan penerbitan SKD SPDN juga perlu dipenuhi dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan penerbitan SKD SPDN untuk tahun pajak atau bagian tahun pajak sebelum tahun saat permohonan penerbitan SKD SPDN diajukan.

Permohonan SKD SPSN dinilai memenuhi syarat administratif jika diajukan untuk satu negara mitra yang menjadi tempat penghasilan bersumber, satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, dan satu lawan transaksi.

Permohonan juga dianggap memenuhi syarat administratif jika memuat informasi berupa nama lawan transaksi, taxpayer identification number dan/atau alamat dari lawan transaksi, dan penjelasan mengenai penghasilan yang berasal dari lawan transaksi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra