ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Surat Keterangan Domisili, Wajib Pajak Harus Penuhi Syarat Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Mei 2024 | 14:30 WIB
Ajukan Surat Keterangan Domisili, Wajib Pajak Harus Penuhi Syarat Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan permohonan Surat Keterangan Domisili (SKD) bagi subjek pajak dalam negeri untuk memperoleh manfaat P3B.

Permohonan SKD SPDN ini diajukan secara elektronik melalui DJP Online. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak agar dirjen pajak menerbitkan SKD. Apa saja?

"Wajib pajak berstatus subjek pajak dalam negeri sesuai dengan UU PPh. Wajib pajak telah memiliki NPWP," bunyi Peraturan Dirjen Pajak PER-28/PJ/2018, dikutip pada Rabu (8/5/2024).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Selain itu, syarat lainnya adalah wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir apabila wajib pajak mengajukan permohonan SKD SPDN untuk tahun pajak atau bagian tahun pajak saat permohonan penerbitan SKD SPDN diajukan.

SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak atau bagian tahun pajak yang diajukan permohonan penerbitan SKD SPDN juga perlu dipenuhi dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan penerbitan SKD SPDN untuk tahun pajak atau bagian tahun pajak sebelum tahun saat permohonan penerbitan SKD SPDN diajukan.

Permohonan SKD SPSN dinilai memenuhi syarat administratif jika diajukan untuk satu negara mitra yang menjadi tempat penghasilan bersumber, satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, dan satu lawan transaksi.

Permohonan juga dianggap memenuhi syarat administratif jika memuat informasi berupa nama lawan transaksi, taxpayer identification number dan/atau alamat dari lawan transaksi, dan penjelasan mengenai penghasilan yang berasal dari lawan transaksi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global