ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Status PKP Belum Bisa Online, Kring Pajak: Langsung Saja ke KPP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Januari 2024 | 11:30 WIB
Ajukan Status PKP Belum Bisa Online, Kring Pajak: Langsung Saja ke KPP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menjelaskan permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) saat ini belum bisa dilakukan secara online. Wajib pajak bisa mengajukan permohonan secara langsung atau pos ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

Penjelasan Kring Pajak tersebut merespons salah satu pertanyaan warganet di media sosial. Wajib pajak yang mengajukan permohonan dapat mengisi Formulir Pengukuhan PKP dan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.

“Detailnya dapat dilihat pada Pasal 45 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020,” jelas Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Rabu (31/1/2024).

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Dokumen yang dipersyaratkan untuk pengusaha orang pribadi antara lain fotokopi KTP untuk WNI; fotokopi paspor atau fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA.

Untuk pengusaha badan dengan status pusat, dokumen yang perlu dilampirkan antara lain fotokopi dokumen pendirian badan usaha, berupa: akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya bagi badan dalam negeri; atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.

Selain itu, dokumen lainnya yang perlu dilampirkan ialah dokumen identitas diri seluruh pengurus, meliputi: fotokopi KTP dan fotokopi Kartu NPWP bagi WNI. Untuk WNA, yaitu fotokopi paspor dan fotokopi kartu NPWP jika telah terdaftar sebagai wajib pajak.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Sementara itu, untuk pengusaha badan dengan status cabang, dokumen yang perlu dilampirkan antara lain surat keterangan sebagai cabang bagi badan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.

Selain itu, dokumen identitas diri pimpinan cabang atau bentuk usaha tetap, meliputi: fotokopi KTP dan fotokopi Kartu NPWP bagi WNI. Untuk WNA, yaitu fotokopi paspor dan fotokopi kartu NPWP jika telah terdaftar sebagai wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu