PER-30/PJ/2009

Ajukan SKB PPh Atas Hibah dan Warisan, Permohonan Harus Tertulis

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 November 2023 | 14:00 WIB
Ajukan SKB PPh Atas Hibah dan Warisan, Permohonan Harus Tertulis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ada pengecualian pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Hal ini diatur dalam PER-30/PJ/2009.

Pengecualian pemungutan PPh atas hibah dan warisan dapat dilakukan apabila subjek pajak dapat menunjukan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perlu dicatat, permohonan SKB harus disampaikan tertulis kepada kantor pelayanan pajak (KPP).

"Permohonan untuk memperoleh SKB PPh ... diajukan secara tertulis oleh orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ke KPP tempat orang pribadi atau badan terdaftar atau bertempat tinggi," bunyi Pasal 4 PER-30/PJ/2009, dikutip pada Senin (13/11/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Penulisan surat permohonan SKB PPh juga perlu mengikuti format yang tercantum dalam Lampiran I PER-30/PJ/2009.

Dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan, permohonan SKB PPh diajukan oleh ahli waris.

Sementara itu, apabila permohonan SKB PPh diajukan oleh orang pribadi maka permohonan harus dilampiri dengan surat pernyataan berpenghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) serta jumlah bruto pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kurang dari Rp60 juta sesuai dengan Lampiran II.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Permohonan SKB PPh oleh orang pribadi juga perlu melampirkan fotokopi kartu keluarga (KK) dan fotokopi SPPT PBB tahun yang bersangkutan.

Untuk hibah, permohonan SKB PPh juga harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Hibah dengan formal sesuai dengan Lampiran III PER-30/PJ/2009. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?