PER-30/PJ/2009

Ajukan SKB PPh Atas Hibah dan Warisan, Permohonan Harus Tertulis

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 November 2023 | 14:00 WIB
Ajukan SKB PPh Atas Hibah dan Warisan, Permohonan Harus Tertulis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ada pengecualian pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Hal ini diatur dalam PER-30/PJ/2009.

Pengecualian pemungutan PPh atas hibah dan warisan dapat dilakukan apabila subjek pajak dapat menunjukan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perlu dicatat, permohonan SKB harus disampaikan tertulis kepada kantor pelayanan pajak (KPP).

"Permohonan untuk memperoleh SKB PPh ... diajukan secara tertulis oleh orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ke KPP tempat orang pribadi atau badan terdaftar atau bertempat tinggi," bunyi Pasal 4 PER-30/PJ/2009, dikutip pada Senin (13/11/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Penulisan surat permohonan SKB PPh juga perlu mengikuti format yang tercantum dalam Lampiran I PER-30/PJ/2009.

Dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan, permohonan SKB PPh diajukan oleh ahli waris.

Sementara itu, apabila permohonan SKB PPh diajukan oleh orang pribadi maka permohonan harus dilampiri dengan surat pernyataan berpenghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) serta jumlah bruto pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kurang dari Rp60 juta sesuai dengan Lampiran II.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Permohonan SKB PPh oleh orang pribadi juga perlu melampirkan fotokopi kartu keluarga (KK) dan fotokopi SPPT PBB tahun yang bersangkutan.

Untuk hibah, permohonan SKB PPh juga harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Hibah dengan formal sesuai dengan Lampiran III PER-30/PJ/2009. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP