ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Bebas Pajak Hibah dan Warisan, NPWP Harus Berstatus Aktif?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Oktober 2023 | 18:45 WIB
Ajukan SKB Bebas Pajak Hibah dan Warisan, NPWP Harus Berstatus Aktif?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu mengajukan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk memperoleh pengecualian pemungutan PPh atas hibah dan warisan.

Ketentuan pengecualian pemungutan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-30/PJ/2009. Lantas apakah dalam pengajuan SKB PPh mewajibkan kedua pihak, pemberi hibah/warisan dan penerima hibah/warisan, memiliki status NPWP aktif?

"Terkait dengan NPWP harus aktif, tidak disyaratkan pada aturan soal SKB hibah," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (19/10/2023).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Karena tidak disyaratkan dan diatur secara tegas dalam produk hukum, penerima hibah atau warisan perlu mengonsultasikannya ke KPP terdaftar.

"Silakan dikonsultasikan dengan KPP apabila KPP mensyaratkan untuk status NPWP harus aktif," tulis DJP lagi.

Perlu dicatat, ada subjek pajak tertentu yang memerlukan SKB PPh. Pertama, orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah PTKP yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp60 juta.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Kedua, orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha

Ketiga, badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan secara hibah kepada badan keagamaan, pendidikan, sosial termasuk yayasan, koperas,i atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak yang bersangkutan. Keempat, melalui warisan.

Pengajuan SKB PPh diajukan ke kantor pajak. Apabila orang pribadi yang penghasilannya di bawah PTKP dan jumlah bruto pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kurang dari Rp60 juta maka harus melampiri Surat Pernyataan Berpenghasilan di Bawah PTKP dan Jumlah Bruto Pengalihan Hak Atas Tanah dan/bangunan.

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Orang pribadi juga diwajibkan untuk melampiri permohonan dengan fotokopi Kartu Keluarga, dan SPPT PBB tahun yang bersangkutan. Apabila pengalihan hibah yang dilakukan oleh orang pribadi berpenghasilan diatas PTKP dan pengalihan bruto lebih dari Rp60 juta atau oleh badan maka harus melampiri Surat Pernyataan Hibah.

Apabila pengalihannya berupa waris, permohonan diajukan oleh ahli waris. Permohonan oleh ahli waris harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris yang terlampir dalam PER-30/PJ/2009. SKB PPh hanya berlaku untuk satu transaksi, apabila terjadi transaksi baru maka diperlukan SKB PPh yang baru. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?