ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Bebas Pajak Hibah dan Warisan, NPWP Harus Berstatus Aktif?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Oktober 2023 | 18:45 WIB
Ajukan SKB Bebas Pajak Hibah dan Warisan, NPWP Harus Berstatus Aktif?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu mengajukan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk memperoleh pengecualian pemungutan PPh atas hibah dan warisan.

Ketentuan pengecualian pemungutan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-30/PJ/2009. Lantas apakah dalam pengajuan SKB PPh mewajibkan kedua pihak, pemberi hibah/warisan dan penerima hibah/warisan, memiliki status NPWP aktif?

"Terkait dengan NPWP harus aktif, tidak disyaratkan pada aturan soal SKB hibah," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (19/10/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Karena tidak disyaratkan dan diatur secara tegas dalam produk hukum, penerima hibah atau warisan perlu mengonsultasikannya ke KPP terdaftar.

"Silakan dikonsultasikan dengan KPP apabila KPP mensyaratkan untuk status NPWP harus aktif," tulis DJP lagi.

Perlu dicatat, ada subjek pajak tertentu yang memerlukan SKB PPh. Pertama, orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah PTKP yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp60 juta.

Baca Juga:
Keuntungan dari Harta yang Dihibahkan Bebas Pajak, Begini Aturannya

Kedua, orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha

Ketiga, badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan secara hibah kepada badan keagamaan, pendidikan, sosial termasuk yayasan, koperas,i atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak yang bersangkutan. Keempat, melalui warisan.

Pengajuan SKB PPh diajukan ke kantor pajak. Apabila orang pribadi yang penghasilannya di bawah PTKP dan jumlah bruto pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kurang dari Rp60 juta maka harus melampiri Surat Pernyataan Berpenghasilan di Bawah PTKP dan Jumlah Bruto Pengalihan Hak Atas Tanah dan/bangunan.

Baca Juga:
Kewajiban Pajak Gabung Suami, Istri Bisa Cetak NPWP Pakai Nama Sendiri

Orang pribadi juga diwajibkan untuk melampiri permohonan dengan fotokopi Kartu Keluarga, dan SPPT PBB tahun yang bersangkutan. Apabila pengalihan hibah yang dilakukan oleh orang pribadi berpenghasilan diatas PTKP dan pengalihan bruto lebih dari Rp60 juta atau oleh badan maka harus melampiri Surat Pernyataan Hibah.

Apabila pengalihannya berupa waris, permohonan diajukan oleh ahli waris. Permohonan oleh ahli waris harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris yang terlampir dalam PER-30/PJ/2009. SKB PPh hanya berlaku untuk satu transaksi, apabila terjadi transaksi baru maka diperlukan SKB PPh yang baru. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kamis, 17 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kewajiban Pajak Gabung Suami, Istri Bisa Cetak NPWP Pakai Nama Sendiri

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja