Ilustrasi.
KISARAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran mengunjungi lokasi usaha wajib pajak dalam rangka pemeriksaan lapangan di Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara pada 13 Oktober 2022.
Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Kisaran Teddy Ferdian menyebut pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan pencabutan pengusaha kena pajak (PKP) yang disampaikan secara langsung oleh wajib pajak.
“Pencabutan PKP dapat diterima apabila omset setahun tidak mencapai Rp4,8 miliar dan persyaratan administratif wajib pajak telah terpenuhi,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (9/12/2022).
Teddy menjelaskan petugas meninjau lokasi usaha yang terdaftar dan memastikan kegiatan usaha wajib pajak sudah tidak beroperasi.
Selain itu, petugas memverifikasi data yang telah dilampirkan pada permohonan dan menanyakan beberapa informasi yang diperlukan terkait dengan tindak lanjut pencabutan PKP.
Di tempat yang sama, perwakilan wajib pajak Hery Nasution juga menyampaikan kondisi dan alasan kegiatan usaha tidak beroperasi dikarenakan pandemi Covid-19.
Selanjutnya, hasil dari pemeriksaan lapangan ini dipakai untuk menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan menjadi dasar keputusan penerbitan pencabutan PKP.
Petugas juga akan menyampaikan surat keputusan pencabutan PKP yang nantinya dikirimkan melalui pos ke alamat wajib pajak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.