ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Pencabutan Status PKP, Keputusannya Paling Lama 6 Bulan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Agustus 2024 | 17:00 WIB
Ajukan Pencabutan Status PKP, Keputusannya Paling Lama 6 Bulan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Keputusan mengenai pencabutan pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak memakan waktu paling lama 6 bulan dihitung sejak tanggal bukti penerimaan elektronik (BPE) atau bukti penerimaan surat (BPS).

Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak kepada warganet di media sosial yang mengaku sudah mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak, tetapi tak kunjung menerima hasil keputusannya.

“Penerbitan keputusan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak dilakukan paling lama 6 bulan sejak tanggal bukti penerimaan elektronik (BPE) atau bukti penerimaan surat (BPS),” sebut Kring Pajak, Jumat (9/8/2024).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Kring Pajak menambahkan wajib pajak juga dapat melakukan pengecekan status akun pengusaha kena pajak (PKP) dengan cara mengontak via telepon 1500200, live chat di laman http://pajak.go.id, atau aplikasi X.

Merujuk pada Pasal 57 PER-4/PJ/2020, berdasarkan permohonan pencabutan pengukuhan PKP yang telah diberikan BPE, kepala kantor pelayanan pajak (KPP) melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kepala KPP memberikan keputusan berupa:

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat
  • menerima permohonan pencabutan pengukuhan PKP dengan menerbitkan Surat Pencabutan Pengukuhan PKP, dalam hal pengusaha tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP; atau
  • menolak permohonan pencabutan pengukuhan PKP dengan menerbitkan Surat Penolakan Pencabutan Pengukuhan PKP, dalam hal pengusaha masih memenuhi ketentuan sebagai PKP.

Penerbitan keputusan dilakukan paling lama 6 bulan sejak tanggal BPE atau tanggal BPS. Apabila kepala KPP tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan maka permohonan pencabutan PKP dianggap dikabulkan.

Selanjutnya, kepala KPP harus menerbitkan Surat Pencabutan Pengukuhan PKP paling lama 1 bulan setelah jangka waktu penerbitan keputusan berakhir. Tanggal pencabutan pengukuhan yang tercantum dalam Surat Pencabutan Pengukuhan PKP, yakni sesuai dengan batas waktu 6 bulan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!