ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Pencabutan Status PKP, Keputusannya Paling Lama 6 Bulan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Agustus 2024 | 17:00 WIB
Ajukan Pencabutan Status PKP, Keputusannya Paling Lama 6 Bulan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Keputusan mengenai pencabutan pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak memakan waktu paling lama 6 bulan dihitung sejak tanggal bukti penerimaan elektronik (BPE) atau bukti penerimaan surat (BPS).

Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak kepada warganet di media sosial yang mengaku sudah mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak, tetapi tak kunjung menerima hasil keputusannya.

“Penerbitan keputusan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak dilakukan paling lama 6 bulan sejak tanggal bukti penerimaan elektronik (BPE) atau bukti penerimaan surat (BPS),” sebut Kring Pajak, Jumat (9/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kring Pajak menambahkan wajib pajak juga dapat melakukan pengecekan status akun pengusaha kena pajak (PKP) dengan cara mengontak via telepon 1500200, live chat di laman http://pajak.go.id, atau aplikasi X.

Merujuk pada Pasal 57 PER-4/PJ/2020, berdasarkan permohonan pencabutan pengukuhan PKP yang telah diberikan BPE, kepala kantor pelayanan pajak (KPP) melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kepala KPP memberikan keputusan berupa:

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%
  • menerima permohonan pencabutan pengukuhan PKP dengan menerbitkan Surat Pencabutan Pengukuhan PKP, dalam hal pengusaha tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP; atau
  • menolak permohonan pencabutan pengukuhan PKP dengan menerbitkan Surat Penolakan Pencabutan Pengukuhan PKP, dalam hal pengusaha masih memenuhi ketentuan sebagai PKP.

Penerbitan keputusan dilakukan paling lama 6 bulan sejak tanggal BPE atau tanggal BPS. Apabila kepala KPP tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan maka permohonan pencabutan PKP dianggap dikabulkan.

Selanjutnya, kepala KPP harus menerbitkan Surat Pencabutan Pengukuhan PKP paling lama 1 bulan setelah jangka waktu penerbitan keputusan berakhir. Tanggal pencabutan pengukuhan yang tercantum dalam Surat Pencabutan Pengukuhan PKP, yakni sesuai dengan batas waktu 6 bulan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra