KPP MADYA SEMARANG

Ajukan Pemindahbukuan via e-Pbk, WP Harus Punya Sertifikat Elektronik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 April 2023 | 14:00 WIB
Ajukan Pemindahbukuan via e-Pbk, WP Harus Punya Sertifikat Elektronik

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang mengadakan kegiatan penyuluhan melalui live Instagram pada 24 Februari 2023 yang membahas terkait dengan pemindahbukuan elektronik atau e-Pbk.

Penyuluh dari KPP Madya Dua Semarang Widya Anggi mengatakan e-Pbk merupakan salah satu layanan dalam akun DJP Online yang dapat digunakan wajib pajak untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan (Pbk) secara online.

“Wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan pemindahbukuan melalui e-Pbk harus memiliki sertifikat elektronik terlebih dahulu. Sertifikat dapat diajukan melalui KPP terdaftar,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Kamis (6/4/2023).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Namun, lanjut Anggi, e-Pbk belum bisa digunakan untuk melayani seluruh jenis pemindahbukuan. Saat ini, layanan e-Pbk hanya bisa digunakan untuk beberapa jenis pemindahbukuan antara lain pemindahbukuan dalam satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sama.

Kemudian, pemindahbukuan untuk setoran yang kode billing-nya diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP), pemindahbukuan untuk setoran yang belum direkam atau dilaporkan dalam SPT, pemindahbukuan bukan atas bukti pemindahbukuan.

“Fitur e-Pbk juga sudah bisa melayani pemindahbukuan yang memiliki kode jenis pajak asal dan kode jenis setoran tertentu,” tutur Anggi.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Untuk jenis pemindahbukuan yang bisa diajukan melalui e-Pbk, wajib pajak tetap dapat mengajukan permohonan ke kantor pelayanan pajak (KPP). Untuk pemindahbukuan yang belum bisa dilayani melalui e-Pbk, wajib pajak bisa mengajukan permohonan langsung ke KPP.

“Layanan e-Pbk ini adalah kanal tambahan yang bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam mengajukan permohonan pemindahbukuan,” jelas Anggi.

KPP, lanjut Anggi, berharap kegiatan penyuluhan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan wajib pajak tentang layanan perpajakan terkini. Alhasil, wajib pajak bisa terbaru dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?