ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Lupa EFIN Tapi Emailnya Tak Kunjung Masuk, Coba Cek Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Februari 2024 | 16:00 WIB
Ajukan Lupa EFIN Tapi Emailnya Tak Kunjung Masuk, Coba Cek Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Salah satu saluran bagi wajib pajak untuk mendapatkan kembali nomor EFIN adalah melalui email. Layanan lupa EFIN oleh DJP bisa diakses dengan mengirimkan permohonan ke alamat email [email protected]. Nantinya informasi EFIN akan dikirim oleh DJP kepada wajib pajak melalui email.

Sayangnya, ada kalanya informasi EFIN dari otoritas pajak tidak kunjung masuk ke alamat email terdaftar. Sudah dicek di folder spam tetapi tetap saja tidak ditemukan. Jika hal ini terjadi, apa yang perlu dilakukan wajib pajak?

"[Pertama], pastikan email yang dicek adalah email yang disebutkan pada notifikasi tersebut," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (22/2/2024).

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kedua, pastikan pula email tersebut tidak ada notifikasi penuh sehingga masih ada ruang untuk email baru yang masuk. Ketiga, cek di bagian folder hapus atau spam sekali lagi.

"Jika masih saja terkendala, wajib pajak bisa mengajukan lupa EFIN kembali ke [email protected]," kata DJP.

Selain lewat email, saluran permohonan lupa EFIN bagi wajib pajak orang pribadi bisa diakses melalui telepon 1500200, livechat pajak.go.id, aplikasi M-Pajak, atau datang langsung ke KPP/KP2KP terdekat.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Sementara itu, saluran permohonan lupa EFIN bagi wajib pajak badan adalah telepon 1500200, livechat pajak.go.id, atau datang langsung ke KPP/Kp2KP terdaftar.

EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Setiap NPWP memiliki 1 EFIN yang perlu diaktivasi agar wajib pajak dapat mengakses layanan pajak secara elektronik. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi