PERDAGANGAN BERJANGKA

Ajukan Kebangkrutan, Perdagangan Aset Kripto FTX Disetop di Indonesia

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 November 2022 | 16:15 WIB
Ajukan Kebangkrutan, Perdagangan Aset Kripto FTX Disetop di Indonesia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi menghentikan perdagangan aset kripto Token FTX di Indonesia. Hal ini dilakukan menyusul Token FTX mengajukan kebrangkutan ke pengadilan Amerika Serikat (AS). Hal ini membuat pemilik aset melakukan penarikan besar-besaran dan harga Token FTX anjlok secara signifikan.

Penghentian perdagangan Token FTX di Indonesia resmi berlaku per 14 November 2022. Token FTX sendiri sebelumnya merupakan salah satu dari 383 aset kripto yang sah untuk diperdagangkan, seperti dimuat dalam Peraturan Bappebti 11/2022.

"Bappebti mengambil langkah penghentian tersebut menyusul kejatuhan FTX ke dalam krisis pada 11 Novemver 2022 lalu. Saat ini, FTX dalam proses mengajukan status bangkrut di pengadilan AS," ujar Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dikutip dari siaran pers, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Bappebti, imbuh Didid, terus melakukan pengawasan secara intens terhadap para pedagang aset kripto yang memfasilitas perdagangan Token FTX. Dengan begitu, setiap calon pedagang fisik aset kripto yang memperdagangkan Token FTX wajib memperhatikan, memantau, dan menganalisis perkembangan Token FTX untuk memberikan perlindungan bagi nasabah aset kripto.

Sebagai informasi, FTX merupakan perusahaan pedagang token atau aset kripto yang bermarkas di Bahama. Perusahaan yang memiliki produk derivatif dan spot trading secara global ini didirikan pada 2019 lalu di Antigua dan Barbuda. Sampai akhir kejayaannya, FTX memiliki lebih dari 1 juta nasabah dengan merilis Token FTX sebagai produknya.

Sampai saat ini tercatat ada beberapa pedagang aset kripto resmi yang memfasilitasi perdagangan Token FTX. Bappebti mencatat volume perdagangan Token FTX di Indonesia per Januari-Oktober 2022 mencapai Rp106,5 miliar dengan volume transaksi 193.435 kali.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Pangsa pasar Token FTX sendiri sebenarnya hanya 0,38% dari total nilai transaksi aset kripto di Indonesia periode Januari-Oktober 2022, yakni Rp279,8 triliun. Dengan kebijakan ini, Bappebti berharap pasar Indonesia tetap kondusif dan tidak ada penarikan dana serta aset secara besar-besaran.

"Berdasarkan hasil analisis dan pertimbangan keamanan, kami merekomendasikan agar perusahaan pedagang fisik aset kripto tidak memfasilitas perdagangan Token FTX," kata Didid. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?