KP2KP TANAH GROGOT

Ajukan Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Unggas Diperiksa Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 20 November 2022 | 10:00 WIB
Ajukan Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Unggas Diperiksa Petugas Pajak

Ilustrasi.

TANAH GROGOT, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot mengunjungi alamat pengusaha pengadaan unggas guna menindaklanjuti permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP).

Petugas KP2KP Tanah Grogot Muhammad Abdulfattah mengatakan wajib pajak yang dikunjungi ialah CV Putra To Manengnga. Selain bergerak di bidang pengadaan unggas, perusahaan juga menjual pakan unggas.

“Kami melakukan verifikasi lapangan ke tempat kedudukan wajib pajak sebagai tindak lanjut permohonan aktivasi akun PKP di Jalan Kusuma Bangsa, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (20/11/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Abdulfattah menjelaskan verifikasi lapangan merupakan prosedur standar dalam layanan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan pengukuhan sebagai PKP.

Selain untuk memastikan kesesuaian data yang diajukan wajib pajak, lanjutnya, tujuan verifikasi lapangan juga untuk mengedukasi wajib pajak mengenai hak dan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai PKP.

“Kewajiban PKP adalah memungut dan menyetorkan PPN, membuat faktur pajak setiap terjadi penyerahan atau pembayaran, serta melaporkan SPT Masa PPN maksimal akhir bulan berikutnya,” tuturnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, Direktur Putra To Manengnga Suriansyah menjelaskan perusahaannya telah berdiri sejak 2021. Namun, baru memulai usaha sejak Mei 2022. Dia mengaku mengajukan permohonan menjadi PKP agar bisa mengikuti lelang pengadaan pemerintah.

“Saya mengajukan permohonan pengukuhan PKP agar dapat mengikuti lelang pengadaan unggas dan pakan unggas dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser,” ujarnya.

Suriansyah mengakui dirinya belum terlalu mengerti tentang kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan. Oleh karena itu, ia meminta bimbingan dari KP2KP Tanah Grogot ke depannya agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak