Ilustrasi.
TANAH GROGOT, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot mengunjungi alamat pengusaha pengadaan unggas guna menindaklanjuti permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP).
Petugas KP2KP Tanah Grogot Muhammad Abdulfattah mengatakan wajib pajak yang dikunjungi ialah CV Putra To Manengnga. Selain bergerak di bidang pengadaan unggas, perusahaan juga menjual pakan unggas.
“Kami melakukan verifikasi lapangan ke tempat kedudukan wajib pajak sebagai tindak lanjut permohonan aktivasi akun PKP di Jalan Kusuma Bangsa, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (20/11/2022).
Abdulfattah menjelaskan verifikasi lapangan merupakan prosedur standar dalam layanan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan pengukuhan sebagai PKP.
Selain untuk memastikan kesesuaian data yang diajukan wajib pajak, lanjutnya, tujuan verifikasi lapangan juga untuk mengedukasi wajib pajak mengenai hak dan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai PKP.
“Kewajiban PKP adalah memungut dan menyetorkan PPN, membuat faktur pajak setiap terjadi penyerahan atau pembayaran, serta melaporkan SPT Masa PPN maksimal akhir bulan berikutnya,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Putra To Manengnga Suriansyah menjelaskan perusahaannya telah berdiri sejak 2021. Namun, baru memulai usaha sejak Mei 2022. Dia mengaku mengajukan permohonan menjadi PKP agar bisa mengikuti lelang pengadaan pemerintah.
“Saya mengajukan permohonan pengukuhan PKP agar dapat mengikuti lelang pengadaan unggas dan pakan unggas dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser,” ujarnya.
Suriansyah mengakui dirinya belum terlalu mengerti tentang kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan. Oleh karena itu, ia meminta bimbingan dari KP2KP Tanah Grogot ke depannya agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.