PELAPORAN SPT TAHUNAN

Ajak WP Sampaikan SPT, Sandiaga Uno: Lapor dari Rumah Lewat e-Filing

Dian Kurniati | Senin, 14 Maret 2022 | 09:30 WIB
Ajak WP Sampaikan SPT, Sandiaga Uno: Lapor dari Rumah Lewat e-Filing

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno. (foto: tangkapan layar akun Instagram @pajakwpbesar4.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengajak wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan 2021.

Sandiaga menyebut wajib pajak memiliki keharusan untuk melaporkan SPT tahunan setiap tahun. Menurutnya, SPT Tahunan akan menjadi sarana wajib pajak mempertanggungjawabkan pajak yang dibayarkan setahun terakhir.

"SPT berfungsi sebagai sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan pemenuhan pembayaran pajak setahun terakhir," katanya dalam akun Instagram @pajakwpbesar4, dikutip pada Senin (14/3/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sandiaga menuturkan setiap warga negara Indonesia yang telah memiliki NPWP dan berpenghasilan wajib melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, proses pelaporan SPT Tahunan juga makin mudah karena dapat dilakukan secara daring.

Dia menyarankan wajib pajak melaporkan SPT Tahunan secara elektronik melalui e-filing pada DJP Online. Melalui saluran tersebut, wajib pajak bisa menunaikan kewajibannya tanpa harus mendatangi kantor pajak.

Sandiaga menjelaskan pajak yang dibayarkan masyarakat akan berperan penting dalam menjalankan tugas-tugas rutin negara. Selain itu, lanjutnya, pajak juga dimanfaatkan untuk program pembangunan masyarakat.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

"Saya mengajak seluruh wajib pajak untuk segera lapor SPT Tahunannya sebelum 31 Maret 2022 dan pelaporannya dari rumah saja melalui e-filing," ujarnya.

Seperti diatur dalam UU KUP, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022.

Pada beleid yang sama juga diatur penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?