PELAPORAN SPT TAHUNAN

Ajak WP Sampaikan SPT, Sandiaga Uno: Lapor dari Rumah Lewat e-Filing

Dian Kurniati | Senin, 14 Maret 2022 | 09:30 WIB
Ajak WP Sampaikan SPT, Sandiaga Uno: Lapor dari Rumah Lewat e-Filing

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno. (foto: tangkapan layar akun Instagram @pajakwpbesar4.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengajak wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan 2021.

Sandiaga menyebut wajib pajak memiliki keharusan untuk melaporkan SPT tahunan setiap tahun. Menurutnya, SPT Tahunan akan menjadi sarana wajib pajak mempertanggungjawabkan pajak yang dibayarkan setahun terakhir.

"SPT berfungsi sebagai sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan pemenuhan pembayaran pajak setahun terakhir," katanya dalam akun Instagram @pajakwpbesar4, dikutip pada Senin (14/3/2022).

Baca Juga:
Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Sandiaga menuturkan setiap warga negara Indonesia yang telah memiliki NPWP dan berpenghasilan wajib melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, proses pelaporan SPT Tahunan juga makin mudah karena dapat dilakukan secara daring.

Dia menyarankan wajib pajak melaporkan SPT Tahunan secara elektronik melalui e-filing pada DJP Online. Melalui saluran tersebut, wajib pajak bisa menunaikan kewajibannya tanpa harus mendatangi kantor pajak.

Sandiaga menjelaskan pajak yang dibayarkan masyarakat akan berperan penting dalam menjalankan tugas-tugas rutin negara. Selain itu, lanjutnya, pajak juga dimanfaatkan untuk program pembangunan masyarakat.

Baca Juga:
Untuk Keperluan Pajak Minimum Global, Pajak Tercakup Perlu Disesuaikan

"Saya mengajak seluruh wajib pajak untuk segera lapor SPT Tahunannya sebelum 31 Maret 2022 dan pelaporannya dari rumah saja melalui e-filing," ujarnya.

Seperti diatur dalam UU KUP, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022.

Pada beleid yang sama juga diatur penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’