KABUPATEN SUKABUMI

Ajak WP Patuh Pajak, Pemda Beri Pemutihan Denda hingga Hadiah Umrah

Dian Kurniati | Jumat, 09 Agustus 2024 | 09:30 WIB
Ajak WP Patuh Pajak, Pemda Beri Pemutihan Denda hingga Hadiah Umrah

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews – Pemkab Sukabumi, Jawa Barat kembali memberikan insentif pajak berupa penghapusan denda atau pemutihan pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Herdy Somantri mengatakan program penghapusan denda diberikan untuk memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak daerah. Selain penghapusan denda, pemkab juga menyiapkan hadiah umrah untuk wajib pajak patuh.

"Semoga program ini dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat sehingga dapat betul-betul merasakan hadirnya pemerintah di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan," katanya, dikutip pada Jumat (9/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Herdy menuturkan program pemutihan bertajuk Gerakan Sadar Membayar Pajak dan Retribusi melalui Pelayanan Rakyat Terpadu (Gebyar Sipenyu) ini dilaksanakan pada 1 Agustus hingga 30 September 2024.

Jenis pajak daerah yang mendapat penghapusan denda antara lain pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Kemudian, penghapusan denda adminisstrasi juga diberikan untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hotel, jasa makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa kesenian dan hiburan, dan jasa parkir.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah dapat memanfaatkan program pemutihan ini. Untuk dapat memanfaatkan fasilitas pajak daerah tersebut, wajib pajak cukup melunasi pokok pajaknya saja.

Herdy menambahkan Bapenda telah menyediakan pelayanan pajak daerah secara online dan offline. Pelayanan pajak daerah secara online diberikan melalui Whatsapp bot Smart Bapenda pada nomor 0857-9888-8110.

Tidak hanya membayar pajak, Whatsapp bot juga akan membantu wajib pajak untuk mencetak SPPT PBB-P2, mengurus perizinan online single submission (OSS), serta menyampaikan pelaporan dan keberatan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Untuk offline, Bapenda menyediakan pelayanan pajak daerah secara tatap muka, termasuk membuka pelayanan mobil keliling ke kecamatan dan desa.

"Pelayanan ini bergerak bersama ke wilayah memberikan pelayanan publik secara langsung," ujar Herdy seperti dilansir sukabuminow.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra