KABUPATEN SUKABUMI

Ajak WP Patuh Pajak, Pemda Beri Pemutihan Denda hingga Hadiah Umrah

Dian Kurniati | Jumat, 09 Agustus 2024 | 09:30 WIB
Ajak WP Patuh Pajak, Pemda Beri Pemutihan Denda hingga Hadiah Umrah

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews – Pemkab Sukabumi, Jawa Barat kembali memberikan insentif pajak berupa penghapusan denda atau pemutihan pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Herdy Somantri mengatakan program penghapusan denda diberikan untuk memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak daerah. Selain penghapusan denda, pemkab juga menyiapkan hadiah umrah untuk wajib pajak patuh.

"Semoga program ini dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat sehingga dapat betul-betul merasakan hadirnya pemerintah di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan," katanya, dikutip pada Jumat (9/8/2024).

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Herdy menuturkan program pemutihan bertajuk Gerakan Sadar Membayar Pajak dan Retribusi melalui Pelayanan Rakyat Terpadu (Gebyar Sipenyu) ini dilaksanakan pada 1 Agustus hingga 30 September 2024.

Jenis pajak daerah yang mendapat penghapusan denda antara lain pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Kemudian, penghapusan denda adminisstrasi juga diberikan untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hotel, jasa makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa kesenian dan hiburan, dan jasa parkir.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah dapat memanfaatkan program pemutihan ini. Untuk dapat memanfaatkan fasilitas pajak daerah tersebut, wajib pajak cukup melunasi pokok pajaknya saja.

Herdy menambahkan Bapenda telah menyediakan pelayanan pajak daerah secara online dan offline. Pelayanan pajak daerah secara online diberikan melalui Whatsapp bot Smart Bapenda pada nomor 0857-9888-8110.

Tidak hanya membayar pajak, Whatsapp bot juga akan membantu wajib pajak untuk mencetak SPPT PBB-P2, mengurus perizinan online single submission (OSS), serta menyampaikan pelaporan dan keberatan.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Untuk offline, Bapenda menyediakan pelayanan pajak daerah secara tatap muka, termasuk membuka pelayanan mobil keliling ke kecamatan dan desa.

"Pelayanan ini bergerak bersama ke wilayah memberikan pelayanan publik secara langsung," ujar Herdy seperti dilansir sukabuminow.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis