LAYANAN PAJAK

Ajak WP Manfaatkan M-Pajak, DJP: Tidak Perlu ke Kantor Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 20 Mei 2022 | 12:00 WIB
Ajak WP Manfaatkan M-Pajak, DJP: Tidak Perlu ke Kantor Pajak

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengajak masyarakat memanfaatkan aplikasi M-Pajak untuk mendapatkan layanan perpajakan.

DJP menyebut aplikasi M-pajak akan memudahkan masyarakat memperoleh layanan perpajakan. Dengan aplikasi tersebut, wajib pajak dapat menikmati layanan perpajakan tanpa perlu mendatangi kantor pajak.

"Ada beragam kemudahan dan layanan perpajakan yang terdapat di M-Pajak sehingga #KawanPajak tidak perlu repot ke kantor pajak lagi," cuit DJP melalui akun Twitter @DitjenPajakRI, Jumat (20/5/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dalam cuitannya, DJP juga mengunggah video singkat mengenai manfaat M-pajak. Dalam hal ini, wajib pajak akan memperoleh pelayanan yang lebih personal, mudah, dan cepat apabila menggunakan M-Pajak.

Wajib pajak cukup mengunduh M-Pajak di Google Play Store atau App Store di ponsel. Kemudian, proses login dilakukan dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password seperti saat mengakses laman pajak.go.id (DJP Online).

Setelah berhasil login, wajib pajak dapat menggunakan berbagai fitur yang tersedia antara lain seperti riwayat pembayaran pajak, informasi perpajakan terbaru, reminder tenggat waktu pembayaran dan pelaporan, cek lokasi KPP terdekat, serta pembuatan kode billing.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Ayo Kawan Pajak, segera download aplikasinya," bunyi tulisan pada video yang diunggah DJP.

Belum lama ini, DJP telah memperbarui aplikasi M-Pajak dengan menambah 5 fitur baru yang bisa dimanfaatkan wajib pajak, meliputi Info-KSWP, surat keterangan fiskal, daftar unduhan, pencatatan UMKM, dan surat keterangan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018.

Kedua fitur yang terakhir itu ditambahkan untuk mempermudah wajib pajak UMKM. Misal, pada fitur pencatatan omzet yang akan memudahkan wajib pajak UMKM dalam membayar PPh final sesuai dengan peredaran bruto atau omzet yang diperolehnya.

Melalui fitur tersebut, wajib pajak dapat membuat kode billing pada bulan berikutnya sesuai dengan nilai rekapitulasi bulanan yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak