PELAPORAN SPT TAHUNAN

Ajak WP Lapor SPT Tahunan, Mendag: Buktikan Kontribusi Anda

Dian Kurniati | Jumat, 11 Maret 2022 | 09:30 WIB
Ajak WP Lapor SPT Tahunan, Mendag: Buktikan Kontribusi Anda

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

Lutfi mengatakan pajak yang dibayarkan masyarakat sangat membantu pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19. Dengan SPT Tahunan, wajib pajak juga dapat menunjukkan kontribusinya dalam membantu penanganan pandemi.

"Buktikan dan laporkan bahwa kontribusi Anda telah membantu Indonesia melawan pandemi Covid-19," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakwpbesar4, dikutip Jumat (11/3/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Lutfi menuturkan masyarakat yang telah memiliki NPWP memiliki kewajiban untuk membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, proses pelaporan SPT Tahunan juga makin mudah karena dapat dilakukan secara daring.

Dia kemudian menyarankan wajib pajak melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing pada DJP Online. Melalui saluran tersebut, sambungnya, wajib pajak dapat menunaikan kewajibannya tanpa harus mendatangi kantor pajak.

"Anda bisa melaporkan SPT Tahunan Anda di rumah saja, karena e-filing bisa di mana saja dan kapan saja," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022.

Sementara itu, untuk wajib pajak badan, pelaporan SPT tahunan dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022.

Pada beleid yang sama juga diatur penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda untuk pada orang pribadi senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra