UU HPP

Ajak Wajib Pajak Manfaatkan PPS, Sri Mulyani: Ikut, Bersih, dan Lega

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Desember 2021 | 19:01 WIB
Ajak Wajib Pajak Manfaatkan PPS, Sri Mulyani: Ikut, Bersih, dan Lega

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terus mendorong wajib pajak yang belum melaporkan asetnya untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Sri Mulyani meminta wajib pajak untuk bersiap mulai dari sekarang. Menurutnya, PPS menjadi kesempatan baik bagi wajib pajak. Keikutsertaan dalam program PPS dapat menghindarkan wajib pajak dari sanksi atas harta yang belum dilaporkan.

“Mendingan ikut aja. Ikut, bersih, dan lega,” ujarnya dalam Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dikutip pada Senin (20/12/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Terapkan Bea Masuk 19% atas Barang Murah dari e-Commerce

Adapun PPS berlaku pada 1 Januari—30 Juni 2022. PPS memiliki 2 skema. Pertama, skema untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty. Kedua, skema untuk wajib pajak orang pribadi dengan deklarasi harta perolehan 2016—2020.

Sri Mulyani mengatakan implementasi PPS selama 6 bulan tidak memiliki perbedaan tarif seperti tax amnesty pada 2016/2017. Kendati demikian, wajib pajak diimbau untuk tidak menunggu hingga akhir periode untuk memanfaatkan kebijakan ini. Simak ‘Wajib Pajak Ikut PPS Jangan Tunggu Injury Time, Ini Pesan Sri Mulyani’.

Sri Mulyani juga mengingatkan adanya beragam akses informasi yang dimiliki Ditjen Pajak (DJP) untuk mengecek kepatuhan wajib pajak. Saat ini, DJP memiliki skema automatic exchange of information. Akses informasi tidak terbatas karena mencakup seluruh sektor keuangan.

Baca Juga:
DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Otoritas juga memiliki skema kerja sama global. Dengan demikian, menurut dia, ada peluang cukup besar untuk menemukan harta yang selama ini belum dilaporkan wajib pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

“Sesudah bulan Juni [2022], Pak Suryo [dirjen pajak] dan timnya akan menggunakan seluruh akses informasi yang kami miliki untuk mengejar harta yang belum diungkapkan,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan