PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ajak Wajib Pajak Ikut PPS, Samuel Rizal: Jangan Tunda Lagi

Dian Kurniati | Minggu, 05 Juni 2022 | 08:30 WIB
Ajak Wajib Pajak Ikut PPS, Samuel Rizal: Jangan Tunda Lagi

Samuel Rizal. (foto: akun Instagram @pajakmampangprapatan)

JAKARTA, DDTCNews - Aktor Samuel Rizal mengajak wajib pajak segera mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Samuel mengatakan PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan. Dia pun meminta wajib pajak tidak menunda mengikuti PPS karena periodenya akan segera berakhir.

"Buat kalian yang punya harta tapi belum dilaporkan, ayo segera manfaatkan program pengungkapan sukarela melalui DJP Online," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakmampangprapatan, dikutip pada Minggu (5/6/2022).

Baca Juga:
Waduh! Mercy dan BMW Disita KPP Gara-Gara Tunggakan Pajak Rp2,3 Miliar

Samuel menuturkan pemerintah mengadakan PPS untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan hartanya dengan benar. Melalui program ini, diharapkan kepatuhan sukarela wajib pajak menjadi lebih baik.

Menurutnya, kepatuhan wajib pajak juga akan mendukung Indonesia mencapai cita-cita menjadi negara maju.

Dia menjelaskan wajib pajak dapat mengikuti PPS secara daring melalui laman DJP Online. Apabila memerlukan bantuan, DJP juga telah menyediakan berbagai saluran komunikasi untuk mempermudah wajib pajak berkonsultasi mengenai PPS.

Baca Juga:
Perhatian! 3 Alasan Ini yang Bikin Kantor Pajak Terbitkan Surat Paksa

Dalam hal ini, wajib pajak dapat menghubungi DJP melalui telepon atau kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

"Jangan tunda lagi. Mari kita ungkapkan dan laporkan harta kita demi negeri tercinta," ujar Samuel.

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur dalam UU HPP. Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Baca Juga:
Kembangkan Financial Center IKN, OJK Siapkan Regulasi Soal Trust

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 20 Agustus 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA JAKARTA TIMUR

Waduh! Mercy dan BMW Disita KPP Gara-Gara Tunggakan Pajak Rp2,3 Miliar

Kamis, 08 Agustus 2024 | 09:30 WIB PENEGAKAN HUKUM

Perhatian! 3 Alasan Ini yang Bikin Kantor Pajak Terbitkan Surat Paksa

Jumat, 02 Agustus 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kembangkan Financial Center IKN, OJK Siapkan Regulasi Soal Trust

Jumat, 26 Juli 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Klaim Pemerintah Belum Bahas Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN