PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ajak Wajib Pajak Ikut PPS, Samuel Rizal: Jangan Tunda Lagi

Dian Kurniati | Minggu, 05 Juni 2022 | 08:30 WIB
Ajak Wajib Pajak Ikut PPS, Samuel Rizal: Jangan Tunda Lagi

Samuel Rizal. (foto: akun Instagram @pajakmampangprapatan)

JAKARTA, DDTCNews - Aktor Samuel Rizal mengajak wajib pajak segera mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Samuel mengatakan PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan. Dia pun meminta wajib pajak tidak menunda mengikuti PPS karena periodenya akan segera berakhir.

"Buat kalian yang punya harta tapi belum dilaporkan, ayo segera manfaatkan program pengungkapan sukarela melalui DJP Online," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakmampangprapatan, dikutip pada Minggu (5/6/2022).

Baca Juga:
RI Bakal Punya Bullion Bank untuk Antisipasi Krisis, BRI-BSI Diusulkan

Samuel menuturkan pemerintah mengadakan PPS untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan hartanya dengan benar. Melalui program ini, diharapkan kepatuhan sukarela wajib pajak menjadi lebih baik.

Menurutnya, kepatuhan wajib pajak juga akan mendukung Indonesia mencapai cita-cita menjadi negara maju.

Dia menjelaskan wajib pajak dapat mengikuti PPS secara daring melalui laman DJP Online. Apabila memerlukan bantuan, DJP juga telah menyediakan berbagai saluran komunikasi untuk mempermudah wajib pajak berkonsultasi mengenai PPS.

Baca Juga:
Honor Petugas Pilkada Juga Kena Pajak, Ternyata Begini Hitungannya

Dalam hal ini, wajib pajak dapat menghubungi DJP melalui telepon atau kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

"Jangan tunda lagi. Mari kita ungkapkan dan laporkan harta kita demi negeri tercinta," ujar Samuel.

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur dalam UU HPP. Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Baca Juga:
Peminat Makin Banyak, Transaksi Kripto RI Naik 350 Persen

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 09 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RI Bakal Punya Bullion Bank untuk Antisipasi Krisis, BRI-BSI Diusulkan

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan