PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ajak Wajib Pajak Ikut PPS, Samuel Rizal: Jangan Tunda Lagi

Dian Kurniati | Minggu, 05 Juni 2022 | 08:30 WIB
Ajak Wajib Pajak Ikut PPS, Samuel Rizal: Jangan Tunda Lagi

Samuel Rizal. (foto: akun Instagram @pajakmampangprapatan)

JAKARTA, DDTCNews - Aktor Samuel Rizal mengajak wajib pajak segera mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Samuel mengatakan PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan. Dia pun meminta wajib pajak tidak menunda mengikuti PPS karena periodenya akan segera berakhir.

"Buat kalian yang punya harta tapi belum dilaporkan, ayo segera manfaatkan program pengungkapan sukarela melalui DJP Online," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakmampangprapatan, dikutip pada Minggu (5/6/2022).

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Samuel menuturkan pemerintah mengadakan PPS untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan hartanya dengan benar. Melalui program ini, diharapkan kepatuhan sukarela wajib pajak menjadi lebih baik.

Menurutnya, kepatuhan wajib pajak juga akan mendukung Indonesia mencapai cita-cita menjadi negara maju.

Dia menjelaskan wajib pajak dapat mengikuti PPS secara daring melalui laman DJP Online. Apabila memerlukan bantuan, DJP juga telah menyediakan berbagai saluran komunikasi untuk mempermudah wajib pajak berkonsultasi mengenai PPS.

Baca Juga:
PP Tak Kunjung Terbit, Pengawasan Kripto Masih Ikut Aturan Bappebti

Dalam hal ini, wajib pajak dapat menghubungi DJP melalui telepon atau kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

"Jangan tunda lagi. Mari kita ungkapkan dan laporkan harta kita demi negeri tercinta," ujar Samuel.

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur dalam UU HPP. Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Baca Juga:
Melonjak, Transaksi Aset Kripto Sepanjang 2024 Capai Rp556,53 Triliun

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab