PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ajak Pelaku Fintech Ikut PPS, DJP: Agar Terhindar Sanksi Lebih Tinggi

Dian Kurniati | Senin, 02 Mei 2022 | 13:00 WIB
Ajak Pelaku Fintech Ikut PPS, DJP: Agar Terhindar Sanksi Lebih Tinggi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengajak penyelenggaraan teknologi finansial (financial technology/fintech) untuk segera mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan PPS menjadi kesempatan baik bagi wajib pajak yang belum menyampaikan hartanya secara benar dalam SPT Tahunan. Keikutsertaan akan menghindarkan wajib pajak dari sanksi yang lebih berat.

"Sekarang pemerintah masih memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk secara sukarela mengungkapkan asetnya agar wajib pajak terhindar dari sanksi yang lebih tinggi ketika nanti hartanya ditemukan oleh Ditjen Pajak," katanya dalam program Expert Lab: Implementasi UU HPP yang diadakan Aftech, dikutip pada Senin (2/5/2022).

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Neilmaldrin mengatakan pemerintah mengadakan PPS sesuai dengan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya berlangsung 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Dengan waktu yang hanya tersisa dari 2 bulan, dia menyarankan wajib pajak segera mengikuti PPS. Neilmaldrin menjelaskan PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan harta pada 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Baca Juga:
Klarifikasi Data DJP, Petugas Pajak Kunjungi Kantor WP Real Estat

Dia menyebut PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan. Pasalnya, kemungkinan DJP menemukan harta yang tidak dilaporkan sudah semakin besar.

Hal itu terjadi karena saat ini DJP dapat memanfaatkan data dari skema automatic exchange of information (AEoI). DJP juga telah mendapatkan data dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (Ilap). Selain itu, DJP juga berencana menerapkan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system) pada 2023.

"PPS ini tujuannya agar wajib pajak tidak ada yang ketinggalan kereta dan merugi, di mana telah disediakan fasilitas pengungkapan sukarela," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA BANTAENG

Klarifikasi Data DJP, Petugas Pajak Kunjungi Kantor WP Real Estat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029