PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ajak Pelaku Fintech Ikut PPS, DJP: Agar Terhindar Sanksi Lebih Tinggi

Dian Kurniati | Senin, 02 Mei 2022 | 13:00 WIB
Ajak Pelaku Fintech Ikut PPS, DJP: Agar Terhindar Sanksi Lebih Tinggi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengajak penyelenggaraan teknologi finansial (financial technology/fintech) untuk segera mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan PPS menjadi kesempatan baik bagi wajib pajak yang belum menyampaikan hartanya secara benar dalam SPT Tahunan. Keikutsertaan akan menghindarkan wajib pajak dari sanksi yang lebih berat.

"Sekarang pemerintah masih memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk secara sukarela mengungkapkan asetnya agar wajib pajak terhindar dari sanksi yang lebih tinggi ketika nanti hartanya ditemukan oleh Ditjen Pajak," katanya dalam program Expert Lab: Implementasi UU HPP yang diadakan Aftech, dikutip pada Senin (2/5/2022).

Baca Juga:
Tak Masuk di PMK 131/2024, PPN Mobil Bekas Naik Jadi 1,2 Persen

Neilmaldrin mengatakan pemerintah mengadakan PPS sesuai dengan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya berlangsung 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Dengan waktu yang hanya tersisa dari 2 bulan, dia menyarankan wajib pajak segera mengikuti PPS. Neilmaldrin menjelaskan PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan harta pada 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Baca Juga:
Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

Dia menyebut PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan. Pasalnya, kemungkinan DJP menemukan harta yang tidak dilaporkan sudah semakin besar.

Hal itu terjadi karena saat ini DJP dapat memanfaatkan data dari skema automatic exchange of information (AEoI). DJP juga telah mendapatkan data dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (Ilap). Selain itu, DJP juga berencana menerapkan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system) pada 2023.

"PPS ini tujuannya agar wajib pajak tidak ada yang ketinggalan kereta dan merugi, di mana telah disediakan fasilitas pengungkapan sukarela," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Januari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Masuk di PMK 131/2024, PPN Mobil Bekas Naik Jadi 1,2 Persen

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 63/2022

Sesuai PMK 63/2022, Tarif PPN Rokok Dinaikkan Mulai Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Januari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Masuk di PMK 131/2024, PPN Mobil Bekas Naik Jadi 1,2 Persen

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 63/2022

Sesuai PMK 63/2022, Tarif PPN Rokok Dinaikkan Mulai Tahun Ini

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Tarif PPN di 2025 Jadinya 11% atau 12%? Begini Ketentuan Terbarunya

Kamis, 02 Januari 2025 | 17:35 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN ‘Batal’ Naik, DJP Siapkan Strategi Kejar Target Pajak 2025

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada BKP/JKP yang PPN-nya Tak Pakai DPP 11/12, Perlu Aturan Lanjutan?

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Berlaku, Tarif Pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri Ikut Naik

Kamis, 02 Januari 2025 | 15:33 WIB KONSULTASI CORETAX

Apakah Instansi Pemerintah Perlu Daftar Coretax? Skemanya Bagaimana?