KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Sebut Kenaikan Penjualan Mobil Didorong PPnBM DTP

Muhamad Wildan | Jumat, 12 November 2021 | 13:30 WIB
Airlangga Sebut Kenaikan Penjualan Mobil Didorong PPnBM DTP

Ilustrasi kendaraan mobil.

JAKARTA, DDTCNews - Kinerja penjualan mobil baru sejak Maret hingga September 2021 terus mengalami penguatan. Pemerintah mencatat, penjualan mobil pada September 2021 mencapai 84.110 unit. Angka tersebut 41,5% lebih tinggi bila dibandingkan dengan penjualan pada Februari 2021.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan peningkatan penjualan mobil dan membaiknya industri otomotif tak terlepas dari kebijakan PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) yang berlaku hingga akhir tahun.

"Untuk mendorong dan mengakselerasi konsumsi, serta peningkatan utilitas industri otomotif, pemerintah melanjutkan perluasan kebijakan relaksasi PPnBM-DTP sebagai tindak lanjut dari keberhasilan penjualan kendaraan bermotor roda 4 hingga hampir 150%," ujar Airlangga, Jumat (12/11/2021).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk memberikan insentif PPnBM DTP sebesar 100% atas mobil dengan kapasitas silinder mesin sebesar 1.500 cc atau lebih rendah hingga Desember 2021.

PPnBM DTP sebesar 25% hingga 50% diberikan atas mobil berkapasitas silinder mesin lebih dari 1.500 cc hingga 2.500 cc.

Untuk mendukung industri otomotif ke depan, khususnya dalam mengembangkan mobil listrik, pemerintah juga telah menerbitkan PP 74/2021 yang merevisi PP sebelumnya yakni PP 73/2019. Dengan PP ini, tarif PPnBM atas mobil dikenakan berdasarkan tingkat emisi karbon kendaraan bermotor.

Airlangga berharap Indonesia dapat menjadi negara yang swasembada kendaraan bermotor beserta teknologinya. Kualitas produk industri otomotif diharapkan meningkat sehingga bisa mendorong nilai ekspor dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra