KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga: Program Bantuan Beras Berlanjut hingga Juni 2024

Muhamad Wildan | Minggu, 14 Januari 2024 | 12:00 WIB
Airlangga: Program Bantuan Beras Berlanjut hingga Juni 2024

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) menyaksikan penyaluran bantuan pangan di Kantor Lurah Serangan, Denpasar, Bali, Sabtu (13/1/2024). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym.

DENPASAR, DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah telah memutuskan untuk melanjutkan penyaluran bantuan pangan dalam bentuk beras 10 kg sampai dengan Juni 2024.

Airlangga menuturkan bantuan pangan dilanjutkan guna melindungi masyarakat dari kenaikan harga beras. Hal ini dikarenakan El Nino menyebabkan musim panen terlambat selama 2 bulan.

"Bapak Presiden dalam sidang kabinet memutuskan untuk memperpanjang sampai Juni 2024 untuk 22 juta KPM. Besarnya 10 kg per bulan," katanya, dikutip pada Minggu (14/1/2024).

Baca Juga:
Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Menurut Airlangga, program bantuan beras tersebut memiliki peran penting dalam mendukung upaya penurunan kemiskinan ekstrem mendekati 0% serta stabilisasi harga beras.

Sebagai informasi, inflasi beras turun dari 5,61% pada September 2023 menjadi sebesar 0,48% pada Desember 2023. Pada September hingga Desember 2023, beras yang sudah disalurkan mencapai 852.300 ton atau 99,82% dari target.

"Bantuan beras telah mengurangi inflasi dan juga tentunya ini akan dilanjutkan dengan alokasi bantuan," tutur Airlangga.

Baca Juga:
Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Sepanjang 2023, inflasi tercatat 2,61%. Hanya ada 1 komponen inflasi yang mencatatkan inflasi tinggi yakni harga pangan bergejolak atau volatile food. Inflasi komponen volatile food pada tahun lalu mencapai 6,73%.

Produksi beras pada Desember 2023 tercatat masih rendah, yakni 1,81 juta ton. Angka produksi beras tersebut masih lebih rendah dibandingkan dengan produksi beras pada bulan sebelumnya sebesar 2,75 juta ton. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’