KPP PRATAMA LHOKSEUMAWE

Ahli Waris Ajukan Penghapusan NPWP, Petugas Pajak Adakan Pemeriksaan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Agustus 2023 | 15:30 WIB
Ahli Waris Ajukan Penghapusan NPWP, Petugas Pajak Adakan Pemeriksaan

Ilustrasi.

LHOKSEUMAWE, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lhokseumawe melakukan kunjungan langsung ke lokasi wajib pajak di Jalan Teuku Umar, Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh pada 18 Juli 2023.

Pelaksana Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) dari KPP Pratama Lhokseumawe Muhammad Faris Arkan mengatakan kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka pemeriksaan tujuan lain, yaitu penghapusan NPWP Orang Pribadi.

“Permohonan penghapusan NPWP diajukan ahli waris wajib pajak karena pemilik NPWP tersebut telah meninggal dunia,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Selasa (1/8/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Dalam kunjungan tersebut, lanjut Faris, tim pemeriksa melakukan verifikasi atas permohonan yang diajukan wajib pajak dengan melakukan peminjaman dokumen serta meminta keterangan dan informasi dari wajib pajak.

“Wajib pajak yang dikunjungi memberikan berbagai informasi dan dokumen yang diminta, serta bersikap kooperatif terhadap petugas pajak,” tuturnya.

Dokumen dan informasi yang diperoleh dari wajib pajak digunakan sebagai dasar untuk menyetujui atau menolak permohonan wajib pajak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selanjutnya, informasi yang didapatkan Tim Pemeriksa dalam kunjungan lapangan ini akan dijadikan bahan dalam pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai dasar pengambilan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP.

Sebagai informasi, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan