KABUPATEN SRAGEN

Agustus Ini, Pajak Galian C Sumbang Rp421 Juta

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Agustus 2016 | 15:31 WIB
Agustus Ini, Pajak Galian C Sumbang Rp421 Juta

SRAGEN, DDTCNews – Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Sragen menerima setoran pajak dari lima pengusaha tambang galian C senilai Rp421,2 juta. Pajak tersebut dibayarkan dua kali yakni pada 4 Agustus senilai Rp24,2 juta dan 8 Agustus senilai Rp397 juta.

Kepala DPPKAD Kabupaten Sragen Untung Sugiharto mengatakan lima perusahaan tambang yang bersedia membayar pajak itu adalah CV Kusuma Jaya, CV Citra Karya Husada, CV Dwi Mitra Inti Perkasa, CV Propelat dan CV Tirta Jaya Mandiri.

“Di Sragen, terdapat 14 pengusaha tambang yang berizin. Namun, ada beberapa yang tidak beroperasi. Menurut data LSM Pusaka Nusantara Bumi Sukowati, kerugian yang tercatat dari pengusaha yang belum membayarkan pajaknya sekitar Rp15,6 miliar. Tapi, saya tidak tahu dari mana sumber kerugian sebesar itu berasal,” ujar Untung, Kamis (18/8).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Setelah dilaporkan oleh LSM ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen pada 3 Agustus lalu, para pengusaha tambang galian C beramai-ramai mendatangi DPPKAD untuk membayar kewajiban pajaknya.

Sesuai Perda No. 14/2011 tentang Pajak Daerah, setiap pengusaha tambang wajib membayar pajak senilai Rp1.658/meter kubik tanah uruk atau mineral bukan logam. Supaya lebih tertib, Untung mengatakan agar pembayaran pajak itu dilakukan di bawah koordinasi PT Waskita Karya. Namun, ada pula pengusaha tambang yang secara mendiri membayar pajak ke DPPKAD.

“Sebelumnya kami sudah menerima setoran pajak sekitar Rp700 juta yang dibayarkan secara kolektif melalui PT Waskita maupun secara mandiri oleh pengusaha tambang,” terang Untung.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Proyek jalan tol Solo-Kertosono yang melintasi wilayah Sragen membutuhkan 1,4 juta meter kubik tanah uruk. Kebutuhan tanah uruk itu bisa dipenuhi selama dua tahun. Apabila satu meter kubik dikenai pajak Rp1.658, maka total pajak yang bisa diterima DPPKAD Sragen bisa mencapai Rp2,3 miliar.

Pada tahun 2015 lalu, DPPKAD menerima pembayaran pajak galian C sebesar Rp1,4 miliar. Namun, pajak tersebut tidak hanya bersumber dari pengusaha tambang yang bekerja untuk proyek jalan tol saja.

Sementara itu, dilansir oleh solopos.com, pada tahun 2016 DPPKAD kembali menerima setoran pajak galian C senilai Rp1,2 miliar. Dana tersebut juga tidak hanya bersumber dari pengusahan tambang yang bekerja untuk proyek jalan tol saja.

“Ada beberapa pengusaha tambang galian C yang bekerja bukan untuk jalan tol. Tanah uruk itu bisa dipakai untuk keperluan lain misal pembangunan gedung perkantoran. Adapula yang menggunakan tanah uruk untuk keperluan sosial. Biasanya kami tidak menarik pajak kepada pengusaha tambang yang menggunakan tanah uruk untuk kepentingan sosial,” terangnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?