KABUPATEN SRAGEN

Agustus Ini, Pajak Galian C Sumbang Rp421 Juta

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Agustus 2016 | 15:31 WIB
Agustus Ini, Pajak Galian C Sumbang Rp421 Juta

SRAGEN, DDTCNews – Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Sragen menerima setoran pajak dari lima pengusaha tambang galian C senilai Rp421,2 juta. Pajak tersebut dibayarkan dua kali yakni pada 4 Agustus senilai Rp24,2 juta dan 8 Agustus senilai Rp397 juta.

Kepala DPPKAD Kabupaten Sragen Untung Sugiharto mengatakan lima perusahaan tambang yang bersedia membayar pajak itu adalah CV Kusuma Jaya, CV Citra Karya Husada, CV Dwi Mitra Inti Perkasa, CV Propelat dan CV Tirta Jaya Mandiri.

“Di Sragen, terdapat 14 pengusaha tambang yang berizin. Namun, ada beberapa yang tidak beroperasi. Menurut data LSM Pusaka Nusantara Bumi Sukowati, kerugian yang tercatat dari pengusaha yang belum membayarkan pajaknya sekitar Rp15,6 miliar. Tapi, saya tidak tahu dari mana sumber kerugian sebesar itu berasal,” ujar Untung, Kamis (18/8).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Setelah dilaporkan oleh LSM ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen pada 3 Agustus lalu, para pengusaha tambang galian C beramai-ramai mendatangi DPPKAD untuk membayar kewajiban pajaknya.

Sesuai Perda No. 14/2011 tentang Pajak Daerah, setiap pengusaha tambang wajib membayar pajak senilai Rp1.658/meter kubik tanah uruk atau mineral bukan logam. Supaya lebih tertib, Untung mengatakan agar pembayaran pajak itu dilakukan di bawah koordinasi PT Waskita Karya. Namun, ada pula pengusaha tambang yang secara mendiri membayar pajak ke DPPKAD.

“Sebelumnya kami sudah menerima setoran pajak sekitar Rp700 juta yang dibayarkan secara kolektif melalui PT Waskita maupun secara mandiri oleh pengusaha tambang,” terang Untung.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Proyek jalan tol Solo-Kertosono yang melintasi wilayah Sragen membutuhkan 1,4 juta meter kubik tanah uruk. Kebutuhan tanah uruk itu bisa dipenuhi selama dua tahun. Apabila satu meter kubik dikenai pajak Rp1.658, maka total pajak yang bisa diterima DPPKAD Sragen bisa mencapai Rp2,3 miliar.

Pada tahun 2015 lalu, DPPKAD menerima pembayaran pajak galian C sebesar Rp1,4 miliar. Namun, pajak tersebut tidak hanya bersumber dari pengusaha tambang yang bekerja untuk proyek jalan tol saja.

Sementara itu, dilansir oleh solopos.com, pada tahun 2016 DPPKAD kembali menerima setoran pajak galian C senilai Rp1,2 miliar. Dana tersebut juga tidak hanya bersumber dari pengusahan tambang yang bekerja untuk proyek jalan tol saja.

“Ada beberapa pengusaha tambang galian C yang bekerja bukan untuk jalan tol. Tanah uruk itu bisa dipakai untuk keperluan lain misal pembangunan gedung perkantoran. Adapula yang menggunakan tanah uruk untuk keperluan sosial. Biasanya kami tidak menarik pajak kepada pengusaha tambang yang menggunakan tanah uruk untuk kepentingan sosial,” terangnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN