KINERJA FISKAL

Agustus 2020, Penerimaan PPh Orang Pribadi Kembali Melambat

Dian Kurniati | Selasa, 22 September 2020 | 12:39 WIB
Agustus 2020, Penerimaan PPh Orang Pribadi Kembali Melambat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (22/9/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) pada bulan Agustus 2020 kembali menunjukkan tren perlambatan meskipun masih berada di zona positif.

Data ini dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (22/9/2020). Dia menyebut penerimaan PPh OP pada Agustus 2020 tumbuh 3,56%, sedangkan pada Juli mampu tumbuh 11,54%

"Sesudah mengalami rebound pada kuartal II karena pergeseran pembayaran, ini masih bertahan [positif] pada Juli-Agustus," katanya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sri Mulyani berharap tren pertumbuhan positif pada penerimaan PPh OP tersebut dapat bertahan hingga bulan-bulan mendatang.

Pada kuartal I/2020, penerimaan PPh OP terkontraksi 52,23%, tetapi telah berbalik pada kuartal II/2020. Sementara capaian akumulatif hingga Agustus 2020, penerimaan PPh OP tercatat tumbuh 2,46%, walaupun lebih kecil dibandingkan posisi tahun lalu yang mampu tumbuh 15,37%.

Sementara itu, penerimaan akumulatif PPh Pasal 21 karyawan hingga bulan Agustus 2020 mengalami pertumbuhan negatif 7,19%. Kondisi itu lebih baik dibandingkan dengan capaian pada Juli 2020 yang tumbuh negatif 20,38%.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Secara kuartalan, kuartal I/2020 terjadi pertumbuhan positif pada penerimaan PPh Pasal 21 sebesar 4,94%. Namun, pada kuartal II/2020 terjadi kontraksi 8,35%. Pada Agustus 2020, penerimaan PPh Pasal 21 terkontraksi 7,19%, lebih baik dibandingkan posisi Juli yang minus 20,38%.

"Kontraksi paling dalam terjadi bulan Juli, namun bulan Agustus sudah menunjukkan perbaikan walaupun kontraktif. Artinya kontraksinya lebih landai," ujarnya.

Mengenai PPh Pasal 21, pemerintah juga memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi karyawan yang bekerja di sektor usaha terdampak pandemi. Dia optimistis penerimaan pajak akan semakin baik seiring dengan pelaksanaan kenormalan baru pandemi virus Corona yang mendorong pulihnya berbagai kegiatan ekonomi di masyarakat. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar