KINERJA FISKAL

Agustus 2020, Penerimaan PPh Orang Pribadi Kembali Melambat

Dian Kurniati | Selasa, 22 September 2020 | 12:39 WIB
Agustus 2020, Penerimaan PPh Orang Pribadi Kembali Melambat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (22/9/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) pada bulan Agustus 2020 kembali menunjukkan tren perlambatan meskipun masih berada di zona positif.

Data ini dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (22/9/2020). Dia menyebut penerimaan PPh OP pada Agustus 2020 tumbuh 3,56%, sedangkan pada Juli mampu tumbuh 11,54%

"Sesudah mengalami rebound pada kuartal II karena pergeseran pembayaran, ini masih bertahan [positif] pada Juli-Agustus," katanya.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sri Mulyani berharap tren pertumbuhan positif pada penerimaan PPh OP tersebut dapat bertahan hingga bulan-bulan mendatang.

Pada kuartal I/2020, penerimaan PPh OP terkontraksi 52,23%, tetapi telah berbalik pada kuartal II/2020. Sementara capaian akumulatif hingga Agustus 2020, penerimaan PPh OP tercatat tumbuh 2,46%, walaupun lebih kecil dibandingkan posisi tahun lalu yang mampu tumbuh 15,37%.

Sementara itu, penerimaan akumulatif PPh Pasal 21 karyawan hingga bulan Agustus 2020 mengalami pertumbuhan negatif 7,19%. Kondisi itu lebih baik dibandingkan dengan capaian pada Juli 2020 yang tumbuh negatif 20,38%.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Secara kuartalan, kuartal I/2020 terjadi pertumbuhan positif pada penerimaan PPh Pasal 21 sebesar 4,94%. Namun, pada kuartal II/2020 terjadi kontraksi 8,35%. Pada Agustus 2020, penerimaan PPh Pasal 21 terkontraksi 7,19%, lebih baik dibandingkan posisi Juli yang minus 20,38%.

"Kontraksi paling dalam terjadi bulan Juli, namun bulan Agustus sudah menunjukkan perbaikan walaupun kontraktif. Artinya kontraksinya lebih landai," ujarnya.

Mengenai PPh Pasal 21, pemerintah juga memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi karyawan yang bekerja di sektor usaha terdampak pandemi. Dia optimistis penerimaan pajak akan semakin baik seiring dengan pelaksanaan kenormalan baru pandemi virus Corona yang mendorong pulihnya berbagai kegiatan ekonomi di masyarakat. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan