Ilustrasi
JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan pemungutan PPN dengan besaran tertentu oleh kreditur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 41/2023 tetap berlaku atas penyerahan agunan kepada pembeli melalui mekanisme lelang.
Widyaiswara Pusdiklat Pajak Rakhmindyarto mengatakan Pasal 9 PP 44/2022 memang mengatur bahwa PPN atas penyerahan BKP melalui lelang dipungut oleh penyelenggara lelang. Namun, mengingat ketentuan tersebut belum diatur lebih lanjut lewat PMK, PPN atas penyerahan agunan oleh kreditur kepada pembeli yang dilakukan lewat lelang tetap dipungut sesuai dengan PMK 41/2023.
"Sepanjang belum ada peraturan pelaksana tentang penunjukan penyelenggara lelang sebagai pemungut PPN sebagaimana diamanatkan Pasal 9 PP 44/2022 maka yang melakukan pemungutan PPN atas penyerahan agunan yang diambil alih kreditur kepada pembeli lewat lelang tetap dilakukan oleh kreditur," ujar Rakhmin, dikutip Jumat (13/10/2023).
Dengan demikian, pihak kreditur tetap berkewajiban untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN dengan besaran 1,1% atas penyerahan agunan yang diambil alih dari kreditur kepada pembeli agunan meski penyerahannya dilakukan lewat mekanisme lelang.
Hal ini sudah sejalan dengan definisi pembeli agunan dalam Pasal 1 angka 12 PMK 41/2023. Dalam pasal tersebut, orang pribadi atau badan selain kreditur yang membeli agunan lewat lelang ataupun di luar lelang dikategorikan sebagai pembeli agunan.
PPN dipungut saat penerimaan pembayaran oleh kreditur dari pembeli agunan atas penyerahan agunan.
Setelah dipungut, kreditur wajib menyetorkan PPN yang dipungut menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan surat setoran pajak. PPN disetorkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan.
Selanjutnya, penyerahan BKP berupa agunan yang diambil alih harus dilaporkan oleh kreditur dalam SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pajak masukan atas perolehan BKP/JKP sehubungan dengan penyerahan agunan tidak dapat dikreditkan oleh kreditur. Walau demikian, pembeli agunan yang berstatus PKP dapat mengkreditkan PPN atas agunan dimaksud. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.