PMK 41/2023

Agunan yang Diambil Alih Dibeli Lewat Lelang, Siapa yang Pungut PPN?

Muhamad Wildan | Jumat, 13 Oktober 2023 | 15:30 WIB
Agunan yang Diambil Alih Dibeli Lewat Lelang, Siapa yang Pungut PPN?

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan pemungutan PPN dengan besaran tertentu oleh kreditur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 41/2023 tetap berlaku atas penyerahan agunan kepada pembeli melalui mekanisme lelang.

Widyaiswara Pusdiklat Pajak Rakhmindyarto mengatakan Pasal 9 PP 44/2022 memang mengatur bahwa PPN atas penyerahan BKP melalui lelang dipungut oleh penyelenggara lelang. Namun, mengingat ketentuan tersebut belum diatur lebih lanjut lewat PMK, PPN atas penyerahan agunan oleh kreditur kepada pembeli yang dilakukan lewat lelang tetap dipungut sesuai dengan PMK 41/2023.

"Sepanjang belum ada peraturan pelaksana tentang penunjukan penyelenggara lelang sebagai pemungut PPN sebagaimana diamanatkan Pasal 9 PP 44/2022 maka yang melakukan pemungutan PPN atas penyerahan agunan yang diambil alih kreditur kepada pembeli lewat lelang tetap dilakukan oleh kreditur," ujar Rakhmin, dikutip Jumat (13/10/2023).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Dengan demikian, pihak kreditur tetap berkewajiban untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN dengan besaran 1,1% atas penyerahan agunan yang diambil alih dari kreditur kepada pembeli agunan meski penyerahannya dilakukan lewat mekanisme lelang.

Hal ini sudah sejalan dengan definisi pembeli agunan dalam Pasal 1 angka 12 PMK 41/2023. Dalam pasal tersebut, orang pribadi atau badan selain kreditur yang membeli agunan lewat lelang ataupun di luar lelang dikategorikan sebagai pembeli agunan.

PPN dipungut saat penerimaan pembayaran oleh kreditur dari pembeli agunan atas penyerahan agunan.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Setelah dipungut, kreditur wajib menyetorkan PPN yang dipungut menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan surat setoran pajak. PPN disetorkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan.

Selanjutnya, penyerahan BKP berupa agunan yang diambil alih harus dilaporkan oleh kreditur dalam SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pajak masukan atas perolehan BKP/JKP sehubungan dengan penyerahan agunan tidak dapat dikreditkan oleh kreditur. Walau demikian, pembeli agunan yang berstatus PKP dapat mengkreditkan PPN atas agunan dimaksud. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses