RUU KUP

Agenda Politik Jadi Batu Pengganjal Reformasi Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Maret 2018 | 17:48 WIB
Agenda Politik Jadi Batu Pengganjal Reformasi Perpajakan

JAKARTA, DDTCNews – Nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tak kunjung menentu. Hal ini menjadikan arah agenda reformasi perpajakan di tanah air masih belum jelas. Agenda politik yang sudah menanti di depan mata menjadi batu sandungan revisi aturan ini akan selesai pada tahun ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi XI DPR Andreas Soesetyo dalam diskusi bertajuk "Mencapai Kebijakan Pajak yang Berkeadilan dan Berkelanjutan,"Jumat (23/3). Menurutnya pilihan realistis pembahasan RUU KUP ialah setelah Pilkada serentak berlangsung.

"Kita tahu memang di tahun politik ini tidak mudah bagi kita untuk duduk di dalam dan membahas RUU KUP. Kalau dilihat 27 Juli ini ada Pilkada. Kita lihat realistisnya setelah Pilkada akan aktif lagi," katanya.

Baca Juga:
Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Politikus PDI-P itu mengatakan memang agenda reformasi perpajakan secara langsung dan tidak langsung terganggu oleh hajatan politik Pilkada serentak. Namun, bukan berarti tidak ada peluang untuk menyelesaikan agenda reformasi perpajakan meski di tengah hingar bingar kontestasi pemilu.

"Tapi segala hal kalau sudah jadi tujuan bersama pasti ada jalan, contohnya saat pembahasan mengenai UU Tax Amnesty itu kan satu bulan bisa selesai. Yang penting kita harus punya kesamaan dulu," paparnya.

Menurutnya, mandeknya pembahasan RUU KUP tidak serta merta terbelenggu agenda politik. Terdapat isu krusial lainnya seperti kelembagaan otoritas pajak.

Baca Juga:
Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

"Banyak isu strategisnya di situ apakah pajak ini harus jadi badan sendiri di bawah presiden. Intinya bagaimana kita buat sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Itu yang jadi poin krusialnya," terang Andreas.

Terlepas dari semua problematika di atas. Dia tetap menyakini signifikasi kebijakan reformasi perpajakan hadir melalui penyelesaian RUU KUP.

"KUP ini akan jadi reformasi perpajakan. Jadi penting untuk kita membuat UU yang applicable di masyarakat dan meningkatkan daya saing ekonomi kita. Karena perpajakan ini menjadi alat daya saing suatu negara," tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 08 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:21 WIB UNIVERSITAS BUNDA MULIA

Mahasiswa Jangan Ketinggalan Update Soal Reformasi Pajak Internasional

Kamis, 28 November 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Tax Ratio, Ini Deretan Rekomendasi OECD untuk Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%