KEBIJAKAN PAJAK

Agar WP Bayar Angsuran Lebih Tinggi, DJP Dapat Lakukan Dinamisasi

Muhamad Wildan | Senin, 30 Mei 2022 | 16:00 WIB
Agar WP Bayar Angsuran Lebih Tinggi, DJP Dapat Lakukan Dinamisasi

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan dinamisasi akan menjadi salah satu strategi otoritas pajak dalam mengerek penerimaan pajak pada tahun ini, selain melalui pengawasan dan pemeriksaan.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan otoritas pajak berhak melakukan dinamisasi apabila wajib pajak terkait diperkirakan tengah mengalami kenaikan pendapatan.

"Secara regulasi, kami bisa melakukan dinamisasi supaya wajib pajak membayar angsuran lebih tinggi," katanya, dikutip pada Senin (30/5/2022).

Baca Juga:
Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Ketentuan terkait dengan dinamisasi tersebut tercantum pada Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan dalam Hal-Hal Tertentu.

Merujuk pada Pasal 7 ayat (4), jika pada tahun berjalan wajib pajak mengalami peningkatan usaha dan diperkirakan PPh yang terutang untuk tahun pajak berjalan lebih dari 150% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25 maka PPh Pasal 25 untuk bulan selanjutnya dapat dihitung kembali.

Penghitungan kembali angsuran PPh Pasal 25 dilakukan berdasarkan perkiraan kenaikan PPh yang dilakukan oleh wajib pajak sendiri atau oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Baca Juga:
Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Sebaliknya, wajib pajak juga bisa mendapatkan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 bila wajib pajak mengalami penurunan usaha.

Bila sesudah 3 bulan berjalannya tahun pajak wajib pajak dapat menunjukkan PPh yang akan terutang pada tahun berjalan kurang dari 75% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25 maka wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya PPh Pasal 25 ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Lebih lanjut, permohonan harus dilengkapi dengan perhitungan besaran PPh yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima pada bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak berjalan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

Kamis, 24 Oktober 2024 | 13:45 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Profesional Pajak Perlu Kuasai Soft Skills, Ternyata Ini Alasannya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa