KEBIJAKAN PAJAK

Agar WP Bayar Angsuran Lebih Tinggi, DJP Dapat Lakukan Dinamisasi

Muhamad Wildan | Senin, 30 Mei 2022 | 16:00 WIB
Agar WP Bayar Angsuran Lebih Tinggi, DJP Dapat Lakukan Dinamisasi

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan dinamisasi akan menjadi salah satu strategi otoritas pajak dalam mengerek penerimaan pajak pada tahun ini, selain melalui pengawasan dan pemeriksaan.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan otoritas pajak berhak melakukan dinamisasi apabila wajib pajak terkait diperkirakan tengah mengalami kenaikan pendapatan.

"Secara regulasi, kami bisa melakukan dinamisasi supaya wajib pajak membayar angsuran lebih tinggi," katanya, dikutip pada Senin (30/5/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Ketentuan terkait dengan dinamisasi tersebut tercantum pada Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan dalam Hal-Hal Tertentu.

Merujuk pada Pasal 7 ayat (4), jika pada tahun berjalan wajib pajak mengalami peningkatan usaha dan diperkirakan PPh yang terutang untuk tahun pajak berjalan lebih dari 150% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25 maka PPh Pasal 25 untuk bulan selanjutnya dapat dihitung kembali.

Penghitungan kembali angsuran PPh Pasal 25 dilakukan berdasarkan perkiraan kenaikan PPh yang dilakukan oleh wajib pajak sendiri atau oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sebaliknya, wajib pajak juga bisa mendapatkan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 bila wajib pajak mengalami penurunan usaha.

Bila sesudah 3 bulan berjalannya tahun pajak wajib pajak dapat menunjukkan PPh yang akan terutang pada tahun berjalan kurang dari 75% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25 maka wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya PPh Pasal 25 ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Lebih lanjut, permohonan harus dilengkapi dengan perhitungan besaran PPh yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima pada bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak berjalan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan