PENGHINDARAN PAJAK

Agar Tak Jadi Preseden, Google Perlu Ditindak Keras

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 September 2016 | 07:30 WIB
Agar Tak Jadi Preseden, Google Perlu Ditindak Keras

JAKARTA, DDTCNews – Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun angkat bicara setelah perusahaan raksasa berbasis teknologi informasi Google menolak diperiksa Ditjen Pajak terkait dengan kewajiban pajaknya. Dia menyayangkan sikap arogan Google terhadap otoritas pajak Indonesia.

Menurut Misbakhun, pemerintah memiliki kewenangan untuk memungut pajak terhadap entitas bisnis dari negara manapun yang mendapatkan penghasilan di Indonesia.

“Saya mendukung penuh upaya Direktorat Jenderal Pajak melakukan tindakan yang keras terhadap Google sesuai aturan perpajakan yang ada,” tegas Misbakhun di Gedung Parlemen Senayan pekan lalu.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Misbakhun meminta pihak Google dalam hal ini representative office yang berwenang menangani operasional Google di Indonesia bisa menghormati ketentuan peraturan perpajakan di Indonesia dan bersikap kooperatif kepada petugas pajak Indonesia.

Dia mengancam akan mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dengan memblokir operasional google di Indonesia atau menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP) secara jabatan jika Google Indonesia masih bersikap tidak kooperatif.

“Tindakan keras kepada Google ini penting supaya tidak menjadi preseden buruk bagi perusahaan multinasional lainnya yang beroperasi sejenis Google untuk tidak melakukan upaya yang sama terhadap otoritas pajak Indonesia,” katanya.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Seperti diketahui, Ditjen Pajak bereaksi keras atas tindakan penolakan Google tersebut. Rencana pemeriksaan itu sudah dilakukan sejak beberapa bulan yang lalu.

Para petinggi regional Google dari Singapura sudah melakukan komunikasi dengan petugas pajak. Bahkan rencananya, pihak Google dari Amerika Serikat (AS) juga akan datang.

Menanggapi hal itu, juru bicara Google Indonesia menyebutkan selama ini pihak Google telah membayar pajak dan mengikuti berbagai peraturan yang ditetapkan pemerintah Indoneisa.

Perusahaan pun sudah berdiri sebagai badan hukum di Indonesia sejak tahun 2011 lalu. Google mengaku akan terus bekerja sama dengan pemerintah Indonesia. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?