PENGHINDARAN PAJAK

Agar Tak Jadi Preseden, Google Perlu Ditindak Keras

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 September 2016 | 07:30 WIB
Agar Tak Jadi Preseden, Google Perlu Ditindak Keras

JAKARTA, DDTCNews – Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun angkat bicara setelah perusahaan raksasa berbasis teknologi informasi Google menolak diperiksa Ditjen Pajak terkait dengan kewajiban pajaknya. Dia menyayangkan sikap arogan Google terhadap otoritas pajak Indonesia.

Menurut Misbakhun, pemerintah memiliki kewenangan untuk memungut pajak terhadap entitas bisnis dari negara manapun yang mendapatkan penghasilan di Indonesia.

“Saya mendukung penuh upaya Direktorat Jenderal Pajak melakukan tindakan yang keras terhadap Google sesuai aturan perpajakan yang ada,” tegas Misbakhun di Gedung Parlemen Senayan pekan lalu.

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Misbakhun meminta pihak Google dalam hal ini representative office yang berwenang menangani operasional Google di Indonesia bisa menghormati ketentuan peraturan perpajakan di Indonesia dan bersikap kooperatif kepada petugas pajak Indonesia.

Dia mengancam akan mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dengan memblokir operasional google di Indonesia atau menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP) secara jabatan jika Google Indonesia masih bersikap tidak kooperatif.

“Tindakan keras kepada Google ini penting supaya tidak menjadi preseden buruk bagi perusahaan multinasional lainnya yang beroperasi sejenis Google untuk tidak melakukan upaya yang sama terhadap otoritas pajak Indonesia,” katanya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Seperti diketahui, Ditjen Pajak bereaksi keras atas tindakan penolakan Google tersebut. Rencana pemeriksaan itu sudah dilakukan sejak beberapa bulan yang lalu.

Para petinggi regional Google dari Singapura sudah melakukan komunikasi dengan petugas pajak. Bahkan rencananya, pihak Google dari Amerika Serikat (AS) juga akan datang.

Menanggapi hal itu, juru bicara Google Indonesia menyebutkan selama ini pihak Google telah membayar pajak dan mengikuti berbagai peraturan yang ditetapkan pemerintah Indoneisa.

Perusahaan pun sudah berdiri sebagai badan hukum di Indonesia sejak tahun 2011 lalu. Google mengaku akan terus bekerja sama dengan pemerintah Indonesia. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN