PENGHINDARAN PAJAK

Agar Tak Jadi Preseden, Google Perlu Ditindak Keras

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 September 2016 | 07:30 WIB
Agar Tak Jadi Preseden, Google Perlu Ditindak Keras

JAKARTA, DDTCNews – Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun angkat bicara setelah perusahaan raksasa berbasis teknologi informasi Google menolak diperiksa Ditjen Pajak terkait dengan kewajiban pajaknya. Dia menyayangkan sikap arogan Google terhadap otoritas pajak Indonesia.

Menurut Misbakhun, pemerintah memiliki kewenangan untuk memungut pajak terhadap entitas bisnis dari negara manapun yang mendapatkan penghasilan di Indonesia.

“Saya mendukung penuh upaya Direktorat Jenderal Pajak melakukan tindakan yang keras terhadap Google sesuai aturan perpajakan yang ada,” tegas Misbakhun di Gedung Parlemen Senayan pekan lalu.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Misbakhun meminta pihak Google dalam hal ini representative office yang berwenang menangani operasional Google di Indonesia bisa menghormati ketentuan peraturan perpajakan di Indonesia dan bersikap kooperatif kepada petugas pajak Indonesia.

Dia mengancam akan mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dengan memblokir operasional google di Indonesia atau menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP) secara jabatan jika Google Indonesia masih bersikap tidak kooperatif.

“Tindakan keras kepada Google ini penting supaya tidak menjadi preseden buruk bagi perusahaan multinasional lainnya yang beroperasi sejenis Google untuk tidak melakukan upaya yang sama terhadap otoritas pajak Indonesia,” katanya.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Seperti diketahui, Ditjen Pajak bereaksi keras atas tindakan penolakan Google tersebut. Rencana pemeriksaan itu sudah dilakukan sejak beberapa bulan yang lalu.

Para petinggi regional Google dari Singapura sudah melakukan komunikasi dengan petugas pajak. Bahkan rencananya, pihak Google dari Amerika Serikat (AS) juga akan datang.

Menanggapi hal itu, juru bicara Google Indonesia menyebutkan selama ini pihak Google telah membayar pajak dan mengikuti berbagai peraturan yang ditetapkan pemerintah Indoneisa.

Perusahaan pun sudah berdiri sebagai badan hukum di Indonesia sejak tahun 2011 lalu. Google mengaku akan terus bekerja sama dengan pemerintah Indonesia. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!