KOTA TANJUNGPINANG

Agar Tak Bebani UMKM, Tapping Box Dipasang Berdasarkan Klaster

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 November 2023 | 08:00 WIB
Agar Tak Bebani UMKM, Tapping Box Dipasang Berdasarkan Klaster

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang mengaku akan selektif dalam melakukan pemasangan tapping box.

Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang Teguh Susanto, pemasangan tapping box pada lokasi usaha milik wajib pajak harus dipilah berdasarkan klaster.

"Pemilik tempat usaha yang akan dipasangi tapping box juga akan dipilah sesuai dengan klasternya. Penjabat wali kota juga menekankan agar penerapan tapping box tidak sampai mematikan pelaku UMKM," ujar Teguh, dikutip pada Sabtu (11/11/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Untuk saat ini, tapping box baru terpasang di 81 unit usaha saja. BPPRD Kota Tanjungpinang baru memasangkan tapping box di 15 hotel, 5 tempat hiburan, 57 restoran, dan 4 usaha parkir.

Pemasangan tapping box di 81 lokasi usaha tersebut dilakukan pada 2022 dan tidak dilanjutkan lagi pada tahun ini. Pasalnya, tapping box yang terpasang tidak kompatibel dengan sistem milik wajib pajak. Akibatnya, tapping box tidak berfungsi dengan optimal.

"BPPRD telah mengajukan permintaan kepada pihak perbankan yang melakukan kerjasama agar mengganti dengan vendor baru karena banyak alat perekam yang tidak lagi sesuai. Hal ini telah menjadi atensi penjabat wali kota," ujar Teguh.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), BPPRD Kota Tanjungpinang akan melanjutkan pemasangan tapping box. Rencananya, otoritas pajak daerah akan melakukan pengadaan 1.000 unit tapping box baru.

Tak hanya mengoptimalkan penerimaan, penerapan tapping box juga bertujuan untuk melaksanakan percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (P2DD). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja