KOTA TANJUNGPINANG

Agar Tak Bebani UMKM, Tapping Box Dipasang Berdasarkan Klaster

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 November 2023 | 08:00 WIB
Agar Tak Bebani UMKM, Tapping Box Dipasang Berdasarkan Klaster

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang mengaku akan selektif dalam melakukan pemasangan tapping box.

Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang Teguh Susanto, pemasangan tapping box pada lokasi usaha milik wajib pajak harus dipilah berdasarkan klaster.

"Pemilik tempat usaha yang akan dipasangi tapping box juga akan dipilah sesuai dengan klasternya. Penjabat wali kota juga menekankan agar penerapan tapping box tidak sampai mematikan pelaku UMKM," ujar Teguh, dikutip pada Sabtu (11/11/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Untuk saat ini, tapping box baru terpasang di 81 unit usaha saja. BPPRD Kota Tanjungpinang baru memasangkan tapping box di 15 hotel, 5 tempat hiburan, 57 restoran, dan 4 usaha parkir.

Pemasangan tapping box di 81 lokasi usaha tersebut dilakukan pada 2022 dan tidak dilanjutkan lagi pada tahun ini. Pasalnya, tapping box yang terpasang tidak kompatibel dengan sistem milik wajib pajak. Akibatnya, tapping box tidak berfungsi dengan optimal.

"BPPRD telah mengajukan permintaan kepada pihak perbankan yang melakukan kerjasama agar mengganti dengan vendor baru karena banyak alat perekam yang tidak lagi sesuai. Hal ini telah menjadi atensi penjabat wali kota," ujar Teguh.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), BPPRD Kota Tanjungpinang akan melanjutkan pemasangan tapping box. Rencananya, otoritas pajak daerah akan melakukan pengadaan 1.000 unit tapping box baru.

Tak hanya mengoptimalkan penerimaan, penerapan tapping box juga bertujuan untuk melaksanakan percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (P2DD). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang