KEBIJAKAN PAJAK

Agar Tak Ada Kontroversi, UU HPP Harus Dikomunikasikan secara Memadai

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Desember 2021 | 16:00 WIB
Agar Tak Ada Kontroversi, UU HPP Harus Dikomunikasikan secara Memadai

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi dalam acara Sosialisasi UU HPP di Jawa Barat, Jumat (17/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi mengatakan UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi landasan pemerintah melanjutkan agenda reformasi perpajakan.

Fathan menyampaikan proses UU HPP penuh tantangan karena banyaknya kontroversi yang muncul ke publik seperti pajak sembako dan pendidikan. Menurutnya, substansi kebijakan justru sebagai upaya pemerintah dan DPR melanjutkan proses reformasi perpajakan.

"Harus ada penjelasan yang memadai tentang substansi. Kontroversi seperti itu terjadi karena komunikasi yang tidak memadai sehingga masyarakat belum terjelaskan dengan baik," katanya dalam acara Sosialisasi UU HPP di Jawa Barat, Jumat (17/12/2021).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Politikus fraksi PKB itu menuturkan UU HPP menjadi landasan penting dalam melanjutnya agenda reformasi perpajakan khususnya dalam bidang kebijakan. Selain itu, UU HPP juga sebagai instrumen melakukan konsolidasi fiskal.

Dia melanjutkan UU HPP diharapkan ikut memberikan implikasi positif pada kegiatan ekonomi nasional, seperti mempercepat pemulihan ekonomi dan menggenjot realisasi investasi. Pendapatan negara juga diproyeksikan makin optimal dengan hadirnya UU HPP.

"UU ini merupakan tonggak sejarah setelah sekian lama baru bisa lakukan reformasi perpajakan yang utuh. UU HPP menjadi landasan reformasi perpajakan, peningkatan pendapatan APBN, meningkatkan tax ratio dan menumbuhkan iklim investasi yang bagus," jelas Fathan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selain itu, UU HPP ikut mengakomodasi isu global seperti tentang perubahan iklim dan mendorong transformasi ekonomi ramah lingkungan. Skema perdagangan karbon dan pajak karbon menjadi upaya menjawab tantangan tersebut.

"Indonesia termasuk negara yang paling awal soal skema perdagangan karbon dan ini menjadi komitmen menuju green economy," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan