Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi dalam acara Sosialisasi UU HPP di Jawa Barat, Jumat (17/12/2021).
JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi mengatakan UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi landasan pemerintah melanjutkan agenda reformasi perpajakan.
Fathan menyampaikan proses UU HPP penuh tantangan karena banyaknya kontroversi yang muncul ke publik seperti pajak sembako dan pendidikan. Menurutnya, substansi kebijakan justru sebagai upaya pemerintah dan DPR melanjutkan proses reformasi perpajakan.
"Harus ada penjelasan yang memadai tentang substansi. Kontroversi seperti itu terjadi karena komunikasi yang tidak memadai sehingga masyarakat belum terjelaskan dengan baik," katanya dalam acara Sosialisasi UU HPP di Jawa Barat, Jumat (17/12/2021).
Politikus fraksi PKB itu menuturkan UU HPP menjadi landasan penting dalam melanjutnya agenda reformasi perpajakan khususnya dalam bidang kebijakan. Selain itu, UU HPP juga sebagai instrumen melakukan konsolidasi fiskal.
Dia melanjutkan UU HPP diharapkan ikut memberikan implikasi positif pada kegiatan ekonomi nasional, seperti mempercepat pemulihan ekonomi dan menggenjot realisasi investasi. Pendapatan negara juga diproyeksikan makin optimal dengan hadirnya UU HPP.
"UU ini merupakan tonggak sejarah setelah sekian lama baru bisa lakukan reformasi perpajakan yang utuh. UU HPP menjadi landasan reformasi perpajakan, peningkatan pendapatan APBN, meningkatkan tax ratio dan menumbuhkan iklim investasi yang bagus," jelas Fathan.
Selain itu, UU HPP ikut mengakomodasi isu global seperti tentang perubahan iklim dan mendorong transformasi ekonomi ramah lingkungan. Skema perdagangan karbon dan pajak karbon menjadi upaya menjawab tantangan tersebut.
"Indonesia termasuk negara yang paling awal soal skema perdagangan karbon dan ini menjadi komitmen menuju green economy," ujarnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.